logo Kompas.id
NusantaraKelembagaan Adat Dinilai Belum...
Iklan

Kelembagaan Adat Dinilai Belum Siap Terbitkan SKTA

Surat Keterangan Tanah Adat merupakan awal mula pengakuan tanah adat sebelum disertifikasi. Namun, damang atau kepala adat sebagai pemegang kuasa keluarnya surat tersebut dinilai belum siap.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rkYGi6j3SYPTGQrwgARn1Y7mJKg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FDSC03200_1556536659.jpg
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aslan Noor memberikan paparan dalam seminar nasional di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (29/4/2019).

PALANGKARAYA, KOMPAS – Surat Keterangan Tanah Adat merupakan awal mula pengakuan tanah adat sebelum disertifikasi. Namun, damang atau kepala adat sebagai pemegang kuasa keluarnya surat tersebut dinilai harus meningkatkan kompetensinya terkait urusan tanah adat.

Hal itu mengemuka pada Seminar Nasional bertema “Rekomendasi Percepatan Implementasi Kebijakan Penetapan dan Pengakuan Hutan Adat” di Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah, Senin – Selasa (29-30/4/2019). Kegiatan itu diselenggarakan Yayasan Petak Danum Kalteng dan Yayasan Pusaka.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000