Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Belum Terlaksana di Papua
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS-Pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi di Papua masih tertunda hingga Senin (29/4/2019). Penyebabnya, keterlambatan penyelenggara pemilu merampungkan tahapan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten.
Dari pantauan Kompas, tampak belum terlihat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat provinsi di Hotel Grand Abe, Kota Jayapura hingga Senin (29/4/2019). Hotel Grand Abe adalah tempat yang dipakai Komisi Pemilihan Umum Daerah Papua untuk menggelar tahapan rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi.
Jadwal tahapan rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat provinsi di Papua berlangsung dari 22 April hingga 12 Mei mendatang. Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Papua sebanyak 3.542.544 orang yang tersebar di 15.250 tempat pemungutan suara.
Anggota KPUD Papua Melkianus Kambu mengatakan, rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat provinsi masih tertunda. Alasannya, rekapitulasi di 28 kabupaten dan 1 kota masih berlangsung di tingkat distrik atau kecamatan.
"Rata-rata persentase tuntasnya tahapan rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat kabupaten masih berada di angka 30-60 persen, " kata Melkianus.
Ia menuturkan, KPUD Papua kembali menjadwalkan waktu pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat provinsi pada Selasa (30/4/2019) ini. "Kami telah membuat jadwal bagi setiap KPUD dari 28 kabupaten dan 1 kota untuk menyampaikan hasil rekapitulasi perhitungan suara. Rencananya KPUD Biak Numfor yang pertama menyampaikan hasil rekapitulasi," tutur Melkianus.
Sekretaris KPUD Kabupaten Nduga Brihel Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menuntaskan rekapitulasi perhitungan suara dari 31 distrik. Masih tersisa satu distrik yang masih diskors karena masih diperlukan klarifikasi data.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Papua Jamaluddin berpendapat, penyebab penundaan rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat provinsi karena banyak masalah yang ditemukan pascapemungutan suara pada 17 April 2019 lalu. Dari data Bawaslu Papua, terjadi pemungutan suara ulang di 34 TPS, pemungutan suara susulan di 846 TPS, dan pemungutan suara lanjutan di 52 TPS.
"Kami akan berkoordinasi dengan seluruh jajaran bawaslu di 28 kabupaten dan 1 kota untuk mendorong KPUD segera menuntaskan tahapan rekapitulasi perhitungan suara, " tambahnya.