Cari Motor Bodong, Polisi Sisir Tiga Dusun di Lumajang
Aparat Polres Lumajang menyisir tiga dusun di Desa Kalidelem, Kecamatan Randuagung, guna mencari sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan atau biasa disebut motor bodong.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
LUMAJANG, KOMPAS – Maraknya pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjelang bulan suci Ramadan, membuat Kepolisian Resor Lumajang bertindak cepat. Mereka menyisir tiga dusun di Desa Kalidelem, Kecamatan Randuagung, guna mencari sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor atau biasa disebut motor bodong.
Kegiatan ini diawali dengan apel pagi di Balai Desa Kalidelem pada Selasa (30/4/2019), berbeda dari apel biasanya yang digelar di halaman Markas Polres Lumajang. Polres Lumajang menyiagakan 150 personel untuk operasi tersebut, mulai dari perwira, bintara, dan juga PNS Polri.
Lokasi apel di balai desa dilakukan untuk efektivitas gerak personel. Hal itu agar setelah apel personel dapat langsung menyisir berbagai tempat di desa untuk mencari motor bodong.
Sebelum penyisiran dimulai, personel dibagi dalam tiga tim. Sasarannya adalah tiga dusun, yaitu Krajan, Grojokan, dan Curah lapak. Masing-masing tim dipimpin oleh Kepala Satuan Binmas, Kasat Lantas, dan Kasat Narkoba. Adapun Kasat Reskrim memimpin tim penindakan saat ditemukan motor bodong. Berikutnya, setiap tim menggeledah setiap rumah di wilayahnya untuk mencari motor bodong.
Hasil dari penyisiran tersebut ditemukan 17 motor bodong. Selain itu juga ditemukan kendaraan dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sengaja dirusak. Hal ini mengindikasikan motor tersebut hasil kriminalitas sehingga kendaraan tersebut juga turut disita.
“Saya ingin memutus mata rantai pencurian kendaraan bermotor. Kalau tidak ada peminat motor-motor bodong lagi, para pelaku juga akan berhenti mencuri motor. Dengan aksi kami ini, harapannya dapat mempersempit ruang gerak pelaku begal dan pencurian sepeda motor,” kata Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Muhammad Arsal Sahban.
Arsal mengatakan, pemilik motor bodong tersebut mengaku membelinya dengan harga jauh di bawah harga pasar. “Sebuah motor bodong bisa dibeli seharga Rp 1,5 juta. Padahal, harga pasarnya masih Rp 5 juta. Seharusnya masyarakat waspada kalau ada yang menjual kendaraan jauh di bawah harga pasar karena mereka dapat disangkakan terlibat kasus curanmor,” katanya.
Namun, Arsal menengarai, sebagian besar masyarakat di sana membeli motor bodong tersebut karena ketidaktahuan. “Saya imbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan motor, silakan cek ke Polres Lumajang. Apakah dari 17 motor yang kami sita ada motor miliknya. Barang bukti ini akan kami gelar sampai satu minggu ke depan,” ujarnya.
Siti Khodijah (51), warga Randuagung yang motornya turut disita, mengaku kecewa dengan hal tersebut. Namun, ia mengaku tidak bisa berbuat banyak. Ia tidak menduga motor yang dibelinya adalah hasil dari pencurian.
“Saya beli dari teman dengan harga Rp 1,5 juta. Saya tidak tahu kalau motor ini hasil kejahatan. Memang hanya ada STNK-nya, BPKB-nya saya belum diberikan. Nanti saya mau minta pertanggungjawaban penjualnya,” ucapnya.