Kejaksaan Tinggi Bali Komitmen Jaga Integritas Pelayanan
Kejaksaan Tinggi Bali dan jajaran kejaksaan negeri di Bali mencanangkan penerapan pelayanan bersih di lingkungan kejaksaan di Bali. Kejaksaan berkomitmen melayani publik dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Kejaksaan Tinggi Bali dan jajaran kejaksaan negeri di Bali mencanangkan penerapan pelayanan bersih di lingkungan kejaksaan di Bali. Kejaksaan berkomitmen melayani publik dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hal itu ditegaskan Kepala Kejati Bali Amir Yanto ketika menghadiri pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali di Denpasar, Bali, Jumat (3/5/2019). Amir menambahkan, jajaran kejaksaan di Bali sudah berkomitmen mengawasi diri sendiri, selain mendapat pengawasan melekat dan pengawasan fungsional instansi kejaksaan.
“Kami sudah mencanangkan kejaksaan bersih dan melayani. Kejaksaan menjadi wilayah bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Amir dalam pertemuan di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali di Denpasar.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, ombudsman diberikan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk ke instansi kejaksaan. Melalui pengawasannya, menurut Umar, ombudsman mendukung peningkatan kualitas dan kinerja pelayanan publik di lingkungan kejaksaan.
“Kami menginginkan kejaksaan semakin bagus posturnya, naik citranya, dan semakin dipercaya publik,” kata Umar.
Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali mencatatkan lima laporan terkait kinerja kejaksaan negeri di Bali pada 2018. Terkait laporan itu, menurut Umar, seluruh laporan itu dinyatakan dapat ditutup atau selesai karena pihak kejaksaan negeri sudah menindaklanjuti laporan-laporan itu. “Secara nasional, kinerja kejaksaan juga cukup baik,” ujar Umar.
Kami menginginkan kejaksaan semakin bagus posturnya, naik citranya, dan semakin dipercaya publik
Pidana pemilu
Dalam kesempatan itu, Amir juga menyatakan, kejaksaan turut mengawal pelaksanaan pemilu melalui sentra penegakan hukum terpadu. Kejaksaan di Bali, menurut Amir, juga menangani pelanggaran pidana pemilu. “Penanganannya di masing-masing kejaksaan negeri. Informasi yang saya terima, ada yang sedang ditangani di Tabanan,” ujar Amir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan Ni Wayan Sinaryati membenarkan jajaran sentra gakkumdu di Tabanan sedang menangani kasus pelanggaran pidana pemilu terkait perusakan surat suara.
“Sudah turun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus perusakan surat suara,” kata Sinaryati. Menurut dia, sentra gakkumdu sudah mengantongi cukup bukti untuk menyidik kasus itu sesuai Pasal 532 Undang-Undang Pemilu.
Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Ariyani menyatakan terdapat satu kasus pelanggaran pidana pemilu di Bali terkait tahapan pemungutan suara Pemilu 2019.
Terkait hal itu, lanjut Ariyani, jajaran Komisi Pemilihan Umum di Tabanan telah menindaklanjuti menangani dengan mengadakan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Banjar Pangkung, Kabupaten Tabanan, dan mengganti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).