Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menyita 992 butir ekstasi dan sekitar 300 gram sabu yang dikirimkan dari Surabaya, Jawa Timur, ke Denpasar, Bali, dengan dikemas menjadi paket bingkisan. Petugas BNN menangkap KS (41) alias Komang di Denpasar sebagai penerima paket berisi ekstasi dan sabu itu pada Jumat (3/5/2019).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menyita 992 butir ekstasi dan sekitar 300 gram sabu yang dikirimkan dari Surabaya, Jawa Timur, ke Denpasar, Bali, dengan dikemas menjadi paket bingkisan. Petugas BNN menangkap KS (41) alias Komang di Denpasar sebagai penerima paket berisi ekstasi dan sabu itu pada Jumat (3/5/2019).
Dalam keterangannya di BNN Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (5/5), Kepala BNN Provinsi Bali I Putu Gede Suastawa menyatakan, mereka masih mengembangkan penyelidikan terkait dengan jaringan narkotika yang mengirimkan paket berisi ekstasi dan sabu dari Surabaya ke Bali itu. Dia menyebutkan, paket narkotika tersebut dikirim dari Surabaya ke Denpasar melalui jalur darat dengan menggunakan jasa transportasi perjalanan antarprovinsi.
”Kami masih mendalaminya,” kata Suastawa yang didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali I Nyoman Sebudi, Minggu.
Lebih lanjut Suastawa mengatakan, KS disangkakan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika itu. Dalam pemeriksaannya, KS mengaku sudah tiga kali menerima paket narkotika tersebut dan mendapat upah setelah dia menerima paket narkotika itu di Bali.
”Kami juga menyita buku tabungan untuk kami selidiki kasus tindak pidana pencucian uang terkait dengan kasus narkotika ini,” ujar Suastawa.
Adapun Sebudi menambahkan, KS pernah dipenjara pada 2014 karena tersangkut kasus narkotika. Dari pengakuan tersangka, ujar Sebudi, KS mengaku menerima upah Rp 5 juta setelah dia menerima paket berisi narkotika tersebut. Menurut Sebudi, petugas BNN Bali menangkap KS setelah petugas memastikan KS menerima paket berisi ekstasi dan sabu tersebut.
Kami juga menyita buku tabungan untuk kami selidiki kasus tindak pidana pencucian uang terkait dengan kasus narkotika ini.
Ganja
Selain penangkapan KS, dalam pemaparan hasil kegiatan BNN Provinsi Bali, Minggu, Suastawa juga mengatakan, BNN Provinsi Bali menangkap dua tersangka kasus narkotika lainnya, yakni IBM (20) alias Iwan dan DP (25) alias David, berikut barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat semuanya 427 gram. Iwan dan David ditangkap di Denpasar, Selasa (30/4).
”Keduanya juga sebagai perantara,” kata Suastawa. Menurut Suastawa, Iwan ditangkap saat dia menerima paket berisi ganja. Iwan mengaku kepada petugas bahwa paket ganja itu milik David. Petugas lantas menunggu David mengambil paket ganja itu.
”Ketika tersangka DP datang ke tempat IB untuk mengambil paket narkotika, tim BNN mengamankan DP,” ujar Suastawa.
Menurut Sebudi, kedua tersangka, yakni Iwan dan David, merupakan satu jaringan. Selain menerima ganja, ujar Sebudi, Iwan juga membagi narkotika itu sesuai pesanan. Adapun David bertugas mengantarkan narkotika itu kepada pemesannya. ”Ganja itu diakui akan didistribusikan ke kawasan Kuta,” kata Sebudi.