logo Kompas.id
NusantaraPelanggaran Pemilu di Aceh,...
Iklan

Pelanggaran Pemilu di Aceh, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka

Tim Penegak Hukum Terpadu atau Gakkumdu Aceh Utara menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran pemilu. Para tersangka diduga melakukan pelanggaran karena mencoblos lebih dari sekali.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Mzn-P8P4fUuX1OrNYYKHYh4g010=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FDSC01754_1555332955.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Dua pekerja memasang spanduk berisi tata cara pengaduan pelanggaran pemilu di Sumatera Utara, Senin (15/4/2019).

LHOKSUKON, KOMPAS — Tim Penegak Hukum Terpadu atau Gakkumdu Aceh Utara menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran pemilu. Para tersangka diduga melakukan pelanggaran karena mencoblos lebih dari sekali.

Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara Inspektur Satu Rezi Kholidiansyah, Senin (6/5/2019), mengatakan, para tersangka adalah saksi partai politik dan petugas Panitia Pemungutan Suara. Pelanggaran itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 97, Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000