Tim gabungan dari Polda Sumsel dan Polresta Palembang berhasil menangkap delapan dari 30 tahanan yang kabur dari penjara Polresta Palembang, Minggu (5/5/2019). Pengejaran terhadap 22 tahanan yang masih buron terus dilakukan. Polisi masih menyelidiki penyebab kaburnya tahanan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak intenal kepolisian.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor Kota Palembang berhasil menangkap delapan dari 30 tahanan yang kabur dari penjara Polresta Palembang, Minggu (5/5/2019). Pengejaran terhadap 22 tahanan yang masih buron terus dilakukan. Polisi masih menyelidiki penyebab kaburnya tahanan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak intenal kepolisian.
Kepala Polresta Palembang Komisaris Besar Didi Hayamansyah, Senin (6/5/2019), di Palembang mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya sudah menangkap delapan dari 30 tahanan yang kabur dari penjara. Mereka ditangkap di kawasan Gandus dan Plaju, Kota Palembang, serta di Kawasan Mariana, Kabupaten Banyuasin.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00. Sebenarnya, lanjut Didi, saat kejadian, ada 89 tahanan yang mendekam, 30 di antaranya melarikan diri, sisanya juga berupaya melarikan diri, tetapi petugas langsung mengetahuinya sehingga tahanan yang lain tidak sempat kabur.
Dari delapan tahanan yang ditangkap, ujar Didi, satu di antaranya bernama Fahmi. Ia merupakan aktor dari kejadian ini. Setelah diperiksa, Fahmi mengakui, dirinya bersama Ridwan, yang sampai saat ini masih buron, merencanakan melarikan diri dari penjara sejak satu minggu lalu.
Dalam melakukan aksinya, kata Didi, mereka merusak ventilasi dengan menggunakan balok dari kamar mandi dan juga menggunakan kunci. Namun, siapa yang memberikan kunci, sampai saat ini masih diselidiki. ”Saat ini, penyidik provost masih memeriksa ketujuh anggota yang saat itu berjaga untuk menyelidiki adanya unsur kelalaian atau bahkan kerja sama dengan pelaku,” katanya.
Didi menerangkan, saat ini pihaknya juga memeriksa salah satu pelaku dari pihak luar yang membantu para tahanan untuk melarikan diri. Pihak luar itu adalah IN, istri dari salah satu tahanan. Dia diduga menyelipkan gergaji untuk membantu suaminya melarikan diri. ”Walaupun hanya membantu, tentu akan tetap menjalani proses hukum,” katanya.
Saat ini, penyidik provost masih memeriksa ketujuh anggota yang saat itu berjaga untuk menyelidiki adanya unsur kelalaian atau bahkan kerja sama dengan pelaku.
Menimbulkan keresahan
Didi mengimbau semua tahanan agar segera menyerahkan diri atau akan terus dikejar. ”Keberadaan mereka tentu akan menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya. Atas tindakan ini, para tahanan yang kabur dikenai sejumlah pasal dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Kepala Polda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya ada dua tim yang dibentuk. Satu adalah tim untuk mengejar tahanan yang melarikan diri dan tim yang lain adalah untuk menyelidiki keterlibatan internal.
Dalam upaya pencarian, ujar Zulkarnain, pihaknya juga telah menyurati semua keluarga tahanan yang kabur agar tahanan yang kabur tersebut segera menyerahkan diri. ”Kami akan terus mengejar mereka. Tahanan yang kabur ini akan menerima label sebagai pelarian dari kepolisian,” katanya.
Saya sudah melaporkan kasus ini ke atasan saya dan saya bertanggung jawab. Itu adalah konsekuensi dari tugas saya.
Adapun untuk dugaan adanya keterlibatan internal, ketujuh anggota kepolisian yang berjaga masih menjalani proses pemeriksaan. Saat memeriksa penjara, lanjut Zulkarnain, dirinya menemukan adanya kejanggalan terkait peristiwa ini. Setelah melihat kondisi penjara polresta, sangat tidak mungkin tahanan bisa lari karena pengamanan berlapis. Selain itu, pihaknya menemukan adanya gembok yang terbuka, tetapi kondisi tahanan tidak rusak.
Salah satu tahanan, yakni Fahmi, berujar, kunci tersebut dia buka dengan menggunakan pinset. ”Namun, segala kemungkinan masih diselidiki,” kata Zulkarnain. Sampai saat ini, ketujuh petugas yang berjaga masih diperiksa. Kalau ada unsur kelalaian, tentu akan diberi sanksi. Bahkan bisa sampai pemecatan. ”Sanksi itu adalah konsekuensi dari tugas,” katanya. Bahkan, kalau terbukti adanya kerja sama, bukan tidak mungkin anggota tersebut akan dibawa ke ranah pidana.
Atas kasus ini, tegas Zulkarnain, dirinyalah yang paling bertanggung jawab. ”Saya sudah melaporkan kasus ini ke atasan saya dan saya bertanggung jawab. Itu adalah konsekuensi dari tugas saya,” ucap Zulkarnain.