logo Kompas.id
NusantaraPemungutan Ulang dan Susulan...
Iklan

Pemungutan Ulang dan Susulan pada Enam TPS di Jambi Batal

Pemungutan suara ulang dan susulan batal terlaksana di enam tempat pemungutan suara di Provinsi Jambi kendati telah mendapat rekomendasi penyelenggara pemilu setempat. Akibatnya, sekitar 300 orang yang masuk daftar pemilih tambahan tidak dapat ikut serta dalam pemilihan umum.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s2qFJ3ic-f3QiaE2jYNLw43-6nY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190417_WARGA-MEMILIH_M_web_1555490674.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Jambi mengantre untuk dapat memilih dalam pemungutan suara pada Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019). Untuk mengantisipasi panjangnya antrean, petugas pemilihan menyediakan lima tempat pemungutan suara di lapas itu.

JAMBI, KOMPAS — Pemungutan suara ulang dan susulan batal terlaksana pada enam tempat pemungutan suara di Provinsi Jambi kendati telah mendapat rekomendasi penyelenggara pemilu setempat. Akibatnya, sekitar 300 orang yang masuk daftar pemilih tambahan atau DPTb tidak dapat ikut serta dalam pemilihan umum.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, pemilihan ulang dan susulan batal dilaksanakan pada empat TPS di Lembaga Permasyarakatan Jambi serta 2 TPS di Kabupaten Sarolangun.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000