Pemungutan Ulang dan Susulan pada Enam TPS di Jambi Batal
Pemungutan suara ulang dan susulan batal terlaksana di enam tempat pemungutan suara di Provinsi Jambi kendati telah mendapat rekomendasi penyelenggara pemilu setempat. Akibatnya, sekitar 300 orang yang masuk daftar pemilih tambahan tidak dapat ikut serta dalam pemilihan umum.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pemungutan suara ulang dan susulan batal terlaksana pada enam tempat pemungutan suara di Provinsi Jambi kendati telah mendapat rekomendasi penyelenggara pemilu setempat. Akibatnya, sekitar 300 orang yang masuk daftar pemilih tambahan atau DPTb tidak dapat ikut serta dalam pemilihan umum.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, pemilihan ulang dan susulan batal dilaksanakan pada empat TPS di Lembaga Permasyarakatan Jambi serta 2 TPS di Kabupaten Sarolangun.
”Tidak terlaksananya pemilihan ulang dan susulan ini rawan berdampak pada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya, Selasa (7/5/2019).
Pada empat TPS di Lapas Jambi, sekitar 300 narapidana (napi) tidak dapat memilih karena kekurangan surat suara. Padahal, lanjut Wein, perihal kurangnya surat suara telah diingatkan sebelumnya. Namun, hingga hari pelaksanaan, antisipasi tak memadai. Akibatnya, dari 519 napi yang telah masuk DPTb, sekitar 300 orang tidak dapat memilih.
”Meskipun mereka telah mengurus DPTb, para napi itu tetap tak dapat memilih karena surat suara tak mencukupi,” ujarnya.
Pelaksanaan tidak jadi berjalan karena kepala lapas beralasan pada jadwal yang telah ditentukan itu digelar acara Hari Bakti Permasyarakatan.
Kepala Lapas Jambi Yusran Saad juga menyatakan, sebelum pemilihan berlangsung, pihaknya telah mengingatkan potensi kekurangan surat suara. Namun, hingga hari pelaksanaan, masalah itu belum juga tertangani.
Menyikapi masalah itu, Bawaslu telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk segera dilakukan pemungutan suara susulan. Namun, menurut Wein, pelaksanaan tidak jadi berjalan karena kepala lapas beralasan pada jadwal yang telah ditentukan itu digelar acara Hari Bakti Permasyarakatan.
Selain itu, pemilihan ulang juga urung dilaksanakan pada dua TPS di Kecamatan Batin VIII dan Kecamatan Limun, Sarolangun. Padahal, di Batin VIII, sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diketahui mencoblos surat suara hingga berulang kali. Hal itu terungkap setelah didapati jumlah pemilih yang datang lebih sedikit daripada surat suara yang dicoblos.
Padahal, di Batin VIII, sejumlah KPPS diketahui mencoblos surat suara hingga berulang kali. Hal itu terungkap setelah didapati jumlah pemilih yang datang lebih sedikit daripada surat suara yang dicoblos.
Setelah pihak KPPS terkait dimintai keterangan, mereka mengakui mencoblos beberapa kali. ”Kami dapati ada kelebihan 50-an surat suara tercoblos,” katanya.
Di Kecamatan Limun, didapati sejumlah orang mencoblos bukan di TPS tempatnya terdaftar. Namun, pemilihan ulang tidak jadi dilaksanakan di dua TPS itu. Pemilihan ulang di Batin VIII tidak disetujui KPU karena dinyatakan tidak sesuai aturan hukum. Adapun pemilihan ulang pada TPS di Limun tidak dilaksanakan karena waktu persiapan mepet.