Rekapitulasi Suara di NTT Diwarnai Debat soal Kategori Disabilitas
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu 2019 tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (7/5/2019), berjalan alot. Terjadi perbedaan pemahaman antara KPU daerah dan Bawaslu provinsi soal disabilitas.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu 2019 tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (7/5/2019), berjalan alot. Terjadi perbedaan pemahaman antara KPU daerah dengan Bawaslu provinsi soal disabilitas. Hingga pukul 18.00 Wita, baru dua dari enam daerah yang berhasil memasukkan hasil pleno tingkat kabupaten.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu, dalam pleno terbuka rekapitulasi surat suara hasil pemilu di Kupang, Selasa, mengatakan, pihaknya menetapkan orang lanjut usia (lansia) dan buta aksara dalam kelompok disabilitas karena mereka juga dituntun selama proses pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Secara umum, kelompok disabilitas memiliki keterbatasan fisik, seperti tunagrahita, tunadaksa, tunawicara, tunanetra, tunalaras, tundaganda, dan tunarungu.
”Definisi ini sesuai surat keputusan KPU NTT tentang kelompok lansia dan buta aksara masuk kategori disabilitas. Lansia dan buta aksara pun dituntun selama berada di TPS. Ini sama halnya dengan kelompok disabilitas lain,” ujar Dohu.
Pemahaman disabilitas ini tidak dipersoalkan dalam dua jenjang rekapitulasi sebelumnya, yakni tingkat kecamatan dan kabupaten. Jika dipersoalkan, sudah ditelusuri dari tingkat paling awal, yakni TPS.
Meski demikian, komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fontuna, menolak kebijakan KPU NTT memasukkan kelompok lansia dan buta aksara dalam kategori disabilitas. Ia berargumen, UU Pemilu tidak mengakomodasi orang lansia dan buta aksara dalam kategori disabilitas. Mereka yang masuk kategori disabilitas telah mendapat surat keterangan dokter sebagai penyandang disabilitas, fisik, atau psikis.
Ia menilai, masuknya kelompok lansia dan buta aksara dalam kategori disabilitas adalah penafsiran sepihak KPU provinsi. KPU daerah boleh menafsirkan UU Pemilu lebih jauh dalam menjalankan peran, tetapi sebaiknya dikoordinasikan dengan KPU RI dan Bawaslu untuk mendapatkan saran atau usulan.
Bawaslu menilai, masuknya kelompok lansia dan buta aksara dalam kategori disabilitas adalah penafsiran sepihak KPU Provinsi NTT.
Perbedaan pemahaman disabilitas tersebut berawal dari data disabilitas yang menggunakan hak suara di TPS. Di Kabupaten Manggarai Timur, misalnya, daftar pemilih tetap (DPT) disabilitas sebanyak 546 orang. Namun, tercatat pengguna hak suara dalam pilpres sebanyak 514 orang, sedangkan pemilihan DPR RI sebanyak 520 orang.
Adapun di Kabupaten Sabu Raijua, jumlah DPT disabilitas sebanyak 326 orang. Namun, yang tercatat menggunakan hak pilih 350 orang dan terdapat tambahan suara 16 orang. Namun, persoalan ini pun lolos dalam rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten.
Pihak KPU Manggarai Timur dan KPU Sabu Raijua tidak menjelaskan secara detail perbedaan angka tersebut. Bawaslu merekomendasikan agar dibuatkan catatan khusus dan rinci mengenai jumlah pemilih disabilitas di kedua kabupaten itu.
KPU Manggarai Timur dan Sabu Raijua pun diminta menelusuri kembali secara berjenjang perbedaan angka disabilitas tersebut guna pertanggungjawaban dalam rekapitulasi pemilu tingkat nasional.
Dari hasil rekapitulasi surat suara untuk pemilihan presiden di Manggarai Timur, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, memperoleh dukungan 132.190 suara, sementara pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendapat dukungan 16.283 suara.
Sementara perolehan suara untuk pilpres di Kabupaten Sabu Raijua, Jokowi-Amin sebanyak 39.088 suara dan Prabowo-Sandi 1.149 suara. Perolehan suara untuk DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi masih dalam proses.
Rekapitulasi perolehan suara untuk DPRD kabupaten/kota diselenggarakan di setiap kabupaten/kota masing-masing. Tingkat provinsi hanya merekapitulasi perolehan suara untuk presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi.
Selain Manggarai Timur dan Sabu Raijua, wilayah yang direkap lebih awal adalah Sumba Tengah, Rote Ndao, Belu, dan Sumba Barat. KPU daerah sebelumnya mengagendakan delapan kabupaten, termasuk Nagekeo dan Malaka. Namun, rekapitulasi kedua kabupaten tersebut ditolak Bawaslu sebelum pleno dimulai karena undangan dari KPU daerah hanya untuk enam kabupaten.
Sebelum pleno dimulai, Thomas Dohu mengajak hadirin mengheningkan cipta untuk mengenang delapan petugas TPS di NTT, termasuk satu anggota Polri yang meninggal saat menjalankan tugas selama pemilu berlangsung.
Wakil Gubernur NTT Joseph Nae Soi mengucapkan terima kasih kepada KPU daerah, Bawaslu, TNI, Polri, dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu di NTT. Pemilu berlangsung aman dan tertib berkat dukungan semua pihak.