Rekapitulasi Tingkat Provinsi Alami Penundaan di DIY
Proses rekapitulasi suara tingkat provinsi mengalami penundaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kondisi itu disebabkan oleh belum selesainya rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota, di Kabupaten Sleman.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Proses rekapitulasi suara tingkat provinsi mengalami penundaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kondisi itu disebabkan belum selesainya rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota di Kabupaten Sleman.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) sebenarnya memulai rekapitulasi suara tingkat provinsi sejak Senin (6/5/2019). Semula proses rekapitulasi tersebut direncanakan berlangsung tiga hari dan berakhir pada Rabu (8/5/2019).
”Kami memprediksi tiga hari selesai. Tetapi, dinamika di lapangan banyak yang tidak terduga. Kabupaten Sleman belum menyelesaikan rekapitulasinya,” kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan di Jogja Expo Center, Yogyakarta, Rabu.
Penghitungan belum bisa dirampungkan di Kabupaten Sleman karena Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memprotes adanya ketidaksesuaian suara yang masuk dalam proses rekapitulasi.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP DIY Amin Zakarian mengklaim, terdapat sekitar 1.500 suara bagi partai politik tersebut yang tidak terhitung. Ia menginginkan agar dilakukan penghitungan ulang untuk memastikan tidak ada suara bagi parpolnya yang hilang.
Terkait hal itu, Hamdan menyampaikan, mekanisme penghitungan ulang memungkinkan untuk dilakukan. Partai politik tersebut bakal difasilitasi sejauh mereka bisa menunjukkan bukti-bukti yang cukup kuat.
”Mekanismenya sudah terbuka. Ketika ada keberatan dari peserta pemilu, lalu mereka bisa menunjukkan data, kalau data itu betul, KPU harus melakukan pembetulan,” kata Hamdan.
Hamdan menyatakan, rekapitulasi ulang tingkat provinsi baru bisa dirampungkan jika hasil rekapitulasi ulang tingkat kabupaten dan kota sudah diterima semuanya. Adapun daerah yang hasil rekapitulasi tersebut sudah disahkan KPU DIY adalah Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta.
Mekanismenya sudah terbuka. Ketika ada keberatan dari peserta pemilu, lalu mereka bisa menunjukkan data. Kalau data itu betul, KPU harus melakukan pembetulan.
”Kita tidak bisa memulai (rekapitulasi) kalau belum menerima surat suara dari Kabupaten Sleman. Sebab, rekapitulasi di kabupaten tersebut belum selesai. Rapat pleno terbuka untuk penghitungan ulang diskors sampai Jumat (10/5/2019). Diharapkan rekapitulasi itu bisa segera diselesaikan,” kata Hamdan.
Pergeseran suara
Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengatakan, adanya dugaan pergeseran suara itu perlu ditelusuri. Ia memandang, parpol yang mengajukan protes tersebut mempunyai dasar yang cukup kuat.
”Yang penting, proses dari rekapitulasi ini bisa ditelusuri. Hasil-hasilnya bisa dikembalikan sesuai dengan suara yang ada di kotak suara tersebut,” kata Bagus.
Bagus menambahkan, hendaknya pengawas dan penyelenggara pemilu tidak tergesa-gesa dalam menentukan kesalahan apa yang terjadi sehingga ada kehilangan suara yang cukup besar. Ia meyakini, selisih angka yang cukup besar itu pasti bisa diketahui karena ada catatan di setiap tingkatan penyelenggara pemungutan suara.