Bupati (nonaktif) Malang Rendra Kresna dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. ia terbukti korupsi bersama-sama dengan tim suksesnya saat pilkada 2010 dengan nilai total Rp 7,5 miliar, dengan Rp 5,6 miliar di antaranya dinikmati terdakwa.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Bupati (nonaktif) Malang Rendra Kresna dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Bupati dua periode itu terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan tim suksesnya saat pemilihan kepala daerah tahun 2010 dengan nilai total Rp 7,5 miliar, dengan Rp 5,6 miliar di antaranya dinikmati oleh terdakwa.
Rendra juga dipidana tambahan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4,075 miliar sebagai pengganti kerugian negara. Nilai itu mempertimbangkan pengembalian uang yang telah dilakukan terdakwa sebesar Rp 1,6 miliar. Selain itu, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani masa pemidanaan.
Pidana untuk Rendra itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Agus Hamzah dalam sidang lanjutan, Kamis (9/5/2019). Sidang dihadiri terdakwa, didampingi kuasa hukumnya dan jaksa KPK.
Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dipidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,075 miliar.
Nilai uang pengganti itu mempertimbangkan pengembalian uang dari terdakwa sebesar Rp 1,6 miliar selama proses hukum. Pidana lainnya adalah pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu jaksa KPK, melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan terbukti pada dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertemuan dengan tim sukses
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa setelah dilantik sebagai Bupati Malang periode pertama mengadakan pertemuan bersama tim suksesnya di sebuah rumah makan di Malang. Pertemuan itu membahas proyek-proyek yang akan ditangani Pemerintah Kabupaten Malang dan perusahaan pemenang tender, termasuk besaran fee atau komisi yang harus disetorkan.
Pada 2010, Pemerintah Kota Malang menerima proyek pengadaan alat peraga pendidikan. Proyek yang ditangani Dinas Pendidikan itu didanai oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 33 miliar. Proyek itu akhirnya dilaksanakan pada 2011 dengan mengubahnya dari sistem swakelola menjadi sistem lelang elektronik.
Rendra merekomendasikan salah satu tim suksesnya, Erik Armando Tala, kepada penyelenggara lelang elektronik sebagai orang yang bisa mengatur pemenang lelang sesuai dengan kesepakatan. Proyek itu akhirnya dimenangi Ali Murtopo, politisi yang tidak punya perusahaan pengadaan alat peraga pendidikan.
Pada 2013, Pemkab Malang kembali mendapatkan DAK pendidikan untuk pengadaan alat peraga. Proyek akhirnya dimenangi perusahaan milik Ubaidillah. Dari dua proyek pendidikan itu, Rendra menerima uang sebesar Rp 5,6 miliar yang diberikan melalui Erik Armando Tala.
Menerima uang
Dalam persidangan, Rendra mengakui menerima uang, tetapi hanya sebagian. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai pesta pernikahan anak dan membangunkan rumah senilai Rp 1,5 miliar.
Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Pernyataan senada disampaikan Jaksa KPK Mufti Nur Irawan yang menyatakan pikir-pikir.
Penasihat hukum terdakwa, Darmadi, seusai sidang mengatakan keberatan dengan putusan majelis hakim. Pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk berdiskusi dengan kliennya, apakah akan banding atau menerima. Hal yang memberatkan, selain pidana penjara selama 6 tahun, adalah nilai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,075 miliar.
Sebelumnya, penyuap Rendra Kresna, yakni Ali Murtopo, telah dinyatakan terbukti bersalah. Dia dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,7 miliar.