Polisi sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dari 25 orang telah diperiksa dalam peristiwa kerusuhan di depan kantor Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (3/5/2019) lalu. Mereka diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Oleh
RHAMA PURNAJATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS - Polisi sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dari 25 orang telah diperiksa dalam peristiwa kerusuhan di depan kantor Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (3/5/2019) lalu. Mereka diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi, Kamis (9/8/2019) di Palembang. Dia mengatakan, penetapan ke 7 orang tersangka ini berdasarkan keterangan dari 25 orang yang sudah ditangkap saat kerusuhan dan keterangan sejumlah saksi. “Satu tersangka sudah ditangkap, dan enam sisanya masih terus dikejar,” kata Supriadi.
Ketujuh orang ini diduga merupakan pelaku penganiayaan dan pelemparan batu saat kericuhan terjadi. Akibat peristiwa tersebut, 11 anggota polisi mengalami luka-luka.
Satu tersangka sudah ditangkap, dan enam sisanya masih terus dikejar
Sebelumnya, ratusan orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tanah Abang Bersatu berunjuk rasa di Kantor KPU Kabupaten Penukan Abab Lematang Ilir (PALI). Mereka menuntut adanya pemungutan suara ulang (PSU) lantaran ada ketidakpuasan dari calon legislatif mengenai proses pemungutan suara.
Namun, KPU PALI menyarankan agar masa mengemukakan pendapatnya di Bawaslu PALI terkait hal tersebut. Mereka pun berpindah ke kantor Bawaslu Pali. Namun, saat mereka mengutarakan aspirasi terjadi kericuhan termasuk pelemparan batu. Akibatnya 11 polisi terluka dan dua diantaranya dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka serius.
Setelah peristiwa itu, pihaknya menangkap 25 orang untuk dimintai keterangan. Saat ini baru 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka lain.
Supriadi mengatakan, atas perbuatan yang mereka lakukan, ke 7 tersangka itu diancam dengan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Adapun untuk dua daerah yang juga bergolak yakni di Musi Rawas Utara dan Empat Lawang tidak ada demonstran yang dijadikan tersangka karena mereka bersikap koperatif.
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto menerangkan, untuk kasus di PALI bermula dari adanya protes dari tiga calon legislatif yang mengaggap proses pemungutan suara dan penghitungan bermasalah. Mereka pun meminta diadakannya penghitungan suara ulang. Namun, secara umum proses penghitungan di Kabupaten PALI berjalan lancar dan saat ini sudah berada di KPU Sumsel untuk kemudian menjalani proses rekapitulasi di tingkat provinsi.
Pengamanan diperketat
Hari ini, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara KPU Sumsel mulai digelar. Hasil rekapitulasi dari 17 kabupaten/kota sudah terkumpul. Dalam proses pengamanan, ungkap Supriadi, pihaknya mengerahkan sekitar 612 personel gabungan Polda Sumsel dan Polres Palembang. “Mereka akan mengamankan kawasan kantor KPU Sumsel,” katanya.
Pengamanan akan berlangsung hingga rapat pleno di buat. Selain proses rapat pleno di waktu yang sama juga digelar lanjutan Rapat Pleno KPU Kabupaten Empat Lawang sempat rusuh. Di depan kantor KPU Sumsel beberapa personel berjaga dan barrier juga telah terasang untuk mengantisipasi adanya kericuhan.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, saat ini proses penghitungan dengan menghadirkan sejumah saksi terus berlangsung. Rencananya proses penghitungan akan berlangsung hingga 12 Mei 2019 mendatang. (RAM)