logo Kompas.id
NusantaraTujuh Tersangka Dalam...
Iklan

Tujuh Tersangka Dalam Kerusuhan di PALI

Polisi sudah menetapkan 7 orang  sebagai tersangka dari 25 orang telah diperiksa dalam peristiwa kerusuhan di depan kantor Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (3/5/2019) lalu. Mereka diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Oleh
RHAMA PURNAJATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xS38IOCbYS1vgPUcZyzsLOKdXq4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190509RAM-Pengamanan_1557402786.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Barier diletakan di depan kantor KPU Sumsel, Kamis (9/5/2019) di Palembang. Sebanyak 612 personel dikerahkan untuk mengamankan rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Sumsel.

PALEMBANG, KOMPAS -  Polisi sudah menetapkan 7 orang  sebagai tersangka dari 25 orang telah diperiksa dalam peristiwa kerusuhan di depan kantor Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (3/5/2019) lalu. Mereka diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi, Kamis (9/8/2019) di Palembang. Dia mengatakan, penetapan ke 7 orang tersangka ini berdasarkan keterangan dari 25 orang yang sudah ditangkap saat kerusuhan dan keterangan sejumlah saksi. “Satu tersangka sudah ditangkap, dan enam sisanya masih terus dikejar,” kata Supriadi.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000