Badan Pengawas Pemilu Papua tengah menangani 29 laporan tindak pidana pemilu. Laporan ini tersebar merata di seluruh kabupaten di Papua.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Papua tengah menangani 29 laporan tindak pidana pemilu. Laporan ini tersebar merata di seluruh kabupaten di Papua.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Metusalak Infandi di Jayapura, Jumat (10/5/2019). Metusalak mengatakan, sebanyak 29 laporan pidana yang ditanganinya itu terdiri atas berbagai jenis dugaan pelanggaran pelaksanaan tahapan pemilu.
Pelanggaran pemilu itu seperti keterlibatan oknum pejabat publik dalam kampanye di Merauke. Pelanggaran lainnya adalah keterlibatan penyelenggara pemilu, seperti oknum Panitia Pemilihan Distrik dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kabupaten Biak Numfor untuk menguntungkan kandidat calon legeslatif. Ada juga pelanggaran mengubah data hasil rekapitulasi penghitungan suara seperti yang terjadi di Kabupaten Waropen.
”Khusus di Merauke, kami secara langsung mendampingi jajaran bawaslu setempat menyelidiki masalah keterlibatan oknum pejabat publik,” ujar Metusalak.
Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, mengatakan telah menghentikan kasus dugaan politik uang senilai Rp 100 juta dengan terlapor oknum pegawai negeri sipil berinisial MM dan calon anggota legislatif (caleg) berinisial L. ”Dari hasil klarifikasi Bawaslu Papua, tidak ditemukan unsur keterlibatan MM meloloskan caleg berinisial L dengan uang Rp 100 juta,” kata Amandus.
Ia menambahkan, Bawaslu Papua juga sedang mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan lima anggota KPUD Yahukimo. Sebab, mereka terbukti melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di salah satu hotel di Jayapura.
”Saat ini, Bawaslu Papua masih dalam tahapan penyelidikan masalah ini. Kami juga telah mengeluarkan rekomendasi dilakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang dokumen DB1,” katanya.
Koordinator Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Papua Ajun Komisaris Besar Steven Tauran mengatakan, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terdapat 66 pasal pidana.
”Apabila terbukti melaksanakan tindakan pidana pemilu, terdapat sanksi berupa denda sebesar Rp 24 juta. Selain itu, sanksi pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 3 tahun,” ujar Steven.