Pergeseran suara antarcalon anggota legislatif memperlama proses rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019. Di Sumatera Utara, rekapitulasi suara mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi masih diwarnai proses perbaikan pergeseran suara karena penyelenggara pemilu terlibat dalam pergeseran suara.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pergeseran suara antarcalon anggota legislatif memperlama proses rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019. Di Sumatera Utara, rekapitulasi suara mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi masih diwarnai proses perbaikan pergeseran suara karena penyelenggara pemilu terlibat dalam pergeseran suara.
Pergeseran suara, antara lain, terbongkar saat rekapitulasi suara di tingkat provinsi untuk pemilihan anggota DRPD Sumatera Utara di Hotel and Convention Santika Premiere Dyandra Medan, Senin (13/5/2019). Atas aduan yang diterima, komisioner KPU Sumatera Utara meminta agar formulir C1 berhologram dibuka dari kotak suara untuk dicocokkan dengan hasil rekapitulasi tingkat Kota Medan.
Petugas pun membuka kotak suara yang berisi formulir C1 hasil rekapitulasi di Kecamatan Medan Polonia. Setelah dicocokkan, ditemukan ada pergeseran suara dari PDI-P ke calon anggota legislatif nomor 4, Dameria Pangaribuan.
Pergeseran suara terjadi di 16 tempat pemungutan suara (TPS) dengan total suara yang digeser sebanyak 592 suara. ”Kami perintahkan agar hasil perolehan suara langsung diperbaiki,” kata komisioner KPU Sumut, Mulia Banurea.
Mulia mengatakan, pergeseran suara diduga kuat melibatkan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Medan Polonia dan peserta pemilu yang bersangkutan. Modusnya, PPK mengubah salinan formulir rekapitulasi tingkat kecamatan saat hendak memperbanyak salinan tersebut untuk dibagikan kepada para saksi peserta pemilu.
Pergeseran suara paling banyak terjadi antar-caleg atau dari partai ke caleg dalam satu daerah pemilihan. Pergeseran ini pun banyak melibatkan penyelenggara pemilu. ”Kami ingatkan bahwa mengubah hasil pemilu adalah tindak pidana pemilu. Oknum penyelenggara pemilu yang terlibat pergeseran suara akan diproses pidana,” kata Mulia.
Selain karena pergeseran suara, rekapitulasi suara di Sumatera Utara juga memakan waktu lama karena banyaknya kasus yang memerlukan pemeriksaan formulir pada jenjang di bawahnya. Hingga Senin (13/5/2019), rekapitulasi di tingkat provinsi di Sumut sudah selesai untuk 31 kabupaten/kota.
Kami ingatkan bahwa mengubah hasil pemilu adalah tindak pidana pemilu. Oknum penyelenggara pemilu yang terlibat pergeseran suara akan diproses pidana.
Dua kabupaten lagi, yakni Deli Serdang dan Nias Selatan, direncanakan selesai paling lama pada Selasa (14/5/2019). Rekapitulasi suara tingkat Provinsi Sumut awalnya direncanakan dapat selesai empat hari pada 6-9 Mei. KPU Sumut lalu memperpanjang waktu tiga hari dari 12-14 Mei.
Diduga ada kekeliruan
KPU Nias Selatan belum bisa menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi karena harus mengecek data rekapitulasi untuk Kecamatan Toma yang diduga ada kekeliruan. Mereka pun harus kembali ke Nias Selatan untuk mengecek silang dengan formulir tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS.
”Kami minta para komisioner KPU Nias Selatan untuk terbang ke Nias Senin ini. Namun, penerbangan tidak ada lagi untuk hari ini. Kemungkinan mereka baru bisa terbang pada Selasa pagi dan harus kembali lagi sore harinya ke Medan,” kata Mulia.
Proses rekapitulasi untuk Kabupaten Deli Serdang pun belum bisa dimulai karena masih ada yang melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, yakni Percut Sei Tuan. Proses di sana memakan waktu lama karena jumlah pemilih banyak dan ada pengecekan ulang hingga ke tingkat TPS sampai berkali-kali.
Kami minta para komisioner KPU Nias Selatan untuk terbang ke Nias Senin ini. Namun, penerbangan tidak ada lagi untuk hari ini. Kemungkinan mereka baru bisa terbang pada Selasa pagi dan harus kembali lagi sore harinya ke Medan.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, kasus kecurangan dalam Pemilu 2019 yang paling banyak adalah pergeseran suara antarcalon anggota legislatif dalam satu partai. Pergeseran suara terjadi mulai dari rekapitulasi tingkat TPS hingga kabupaten/kota. Pergeseran suara antar-caleg dalam satu partai banyak terjadi karena tidak memengaruhi perolehan partai lain.
Syafrida mengatakan, mereka akan memproses siapa saja yang terlibat dalam proses pergeseran suara tersebut, baik peserta pemilu maupun penyelenggara.