Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di KPU Sumatera Selatan diperpanjang. Hingga, Senin (13/5/2019) dini hari, mereka belum menyelesaikan rekapitulasi untuk Kabupaten Empat Lawang.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di KPU Sumatera Selatan diperpanjang. Hingga, Senin (13/5/2019) dini hari, mereka belum menyelesaikan rekapitulasi untuk Kabupaten Empat Lawang.
Langkah ini diambil dengan mengacu pada surat keputusan dari KPU pusat yang memperpanjang rekapitulasi di beberapa daerah, termasuk Sumatera Selatan. Masih adanya sejumlah interupsi dari saksi yang mengikuti rapat tersebut. Interupsi itu terkait permintaan saksi agar KPU Sumsel menghitung ulang rekapitulasi suara di sejumlah kecamatan karena adanya dugaan manipulasi suara.
Rapat pleno terhenti saat memasuki tahapan penghitungan rekapitulasi suara untuk DPRD Kabupaten Empat Lawang. Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi mendesak komisioner KPU Sumsel membuka fomulir C1 plano guna memastikan keabsahan dari DB 1 yang sudah ada.
Akan tetapi, komisioner menolak permintaan itu. Alasannya, untuk membuka formulir C1 plano dibutuhkan rekomendasi dari Bawaslu dan pihak kepolisian. Perdebatan itu tidak tuntas hingga Senin dini hari. Akhirnya, Komisioner KPU Sumsel Hepriyadi membacakan surat keputusan KPU pusat untuk memperpanjang rapat pleno terbuka hingga penghitungan selesai.
Dalam SK tertulis apabila rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi belum selesai, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus melanjutkannya sampai hasil penghitungan suara tingkat provinsi berakhir.
Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Dalam surat tersebut, kata Hepriyadi, KPU Sumsel juga diminta mengawasi rekapitulasi di tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, untuk mempercepat rekapitulasi di tingkatan masing-masing.
Keputusan perpanjangan rapat pleno tidak hanya terjadi di Sumsel. Hal serupa juga terjadi di Papua, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Banten, Riau, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau.
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengatakan, masih banyak saksi keberatan sehingga rapat pleno terbuka KPU Sumsel akan diperpanjang. Keberatan itu terkait prosedural, tata cara, dan mekanisme penghitungan suara. Di dalam rapat, ucap Iin, saksi partai juga menyampaikan adanya kejanggalan, kecurangan di sejumlah tingkatan.
”Keberatan disampaikan saksi dari Golkar, PKB, dan Gerindra. KPU perlu mendengarkan dulu, apa yang disampaikan para saksi,” katanya.
Ada tiga kabupaten yang saksi partainya mengajukan keberatan, yaitu Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Empat Lawang. Kebanyakan saksi yang mengajukan keberatan terkait calon legislatif dan calon perwakilan daerah. Sejumlah rekomendasi juga diberikan oleh Bawaslu Sumsel untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk dengan menyandingkan data dengan formulir C1.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, penyandingan formulir DB 1 dengan C1 plano sangat sulit dilakukan. Penyebabnya, KPU Sumsel harus membuka kembali kotak suara yang keberadaannya ada di kabupaten masing-masing. Di sisi lain, untuk membuka kotak tersebut harus dengan persetujuan sejumlah pihak, termasuk aparat keamanan.
Sebenarnya, saksi bisa mengajukan keberatan saat masih dalam tahapan PPK atau KPU kabupaten/kota sehingga permasalahan dapat segera tuntas sebelum tiba di KPU provinsi. Kelly menyarankan semua saksi yang berkeberatan mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi.