KPU Papua telah menuntaskan tahapan rekapitulasi penghitungan suara dari 27 kabupaten. Namun, Bawaslu Papua mengeluarkan rekomendasi menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara di lima kabupaten karena sejumlah permasalahan yang dianggap menyalahkan proses tahapan rekapitulasi.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua mengeluarkan rekomendasi menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk tingkat provinsi dari lima kabupaten. Hal itu disebabkan munculnya sejumlah permasalahan yang tidak sesuai dengan prosedur tahapan pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Papua, Amandus Situmorang, di Jayapura, Kamis (16/5/2019), mengatakan, daerah yang belum diakui hasil rekapitulasi penghitungan suaranya adalah Kabupaten Jayapura, Paniai, Puncak, Mamberamo Raya, dan Kabupaten Intan Jaya.
Mereka masih dirundung masalah, seperti tidak diserahkan hasil dokumen hasil rekapitulasi tingkat distrik atau DA1 dan dokumen DB1 kepada saksi dan Bawaslu, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di luar daerah pelaksanaan pemilu, dan tidak ada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat distrik.
”Masalah lainnya adalah dugaan perubahan data hasil pemungutan suara oleh oknum penyelenggara pemilu dalam dokumen rekapitulasi penghitungan suara di kabupaten atau DB11 dan KPUD tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang,” ujar Amandus.
Ia mengatakan, Bawaslu Papua tidak mengakui hasil rekapitulasi di Kabupaten Mamberamo Raya sebanyak 26 TPS dan Kabupaten Jayapura 47 TPS. ”Bawaslu Papua tidak mengakui hasil rekapitulasi penghitungan suara di semua TPS di Paniai, Puncak, dan Intan Jaya,” kata Amandus.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Theodorus Kossay mengatakan, Bawaslu Papua berhak tidak mengakui hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk tingkat Provinsi Papua di sejumlah kabupaten. ”KPU Papua tetap mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk semua kabupaten. Sebab, tahapan rekapitulasi harus berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI,” ujarnya.
Hingga Kamis ini, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara untuk tingkat Provinsi Papua baru mencapai 27 kabupaten. Masih terdapat dua daerah, yakni Kota Jayapura dan Kabupaten Kepulauan Yapen. Jumlah daftar pemilih tetap Provinsi Papua Hasil Perbaikan sebanyak 3.542.544 orang yang tersebar di 15.250 TPS.