Lima Bulan Terakhir, 34 Orang Terlibat Kasus Narkoba di Palu
Kepolisian Resor Palu di Sulawesi Tengah menangani 32 kasus dengan tersangka 34 orang terkait peredaran narkotika dan obat terlarang periode Januari-Mei 2019. Keterlibatan aktif masyarakat membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba ini.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·2 menit baca
PALU, KOMPAS — Kepolisian Resor Palu di Sulawesi Tengah menangani 32 kasus dengan tersangka 34 orang terkait peredaran narkotika dan obat terlarang periode Januari-Mei 2019. Keterlibatan aktif masyarakat membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba ini.
Dari 32 kasus tersebut, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Palu menyita 138 gram sabu. Sepanjang tahun lalu, Polres Palu menangani 60 kasus yang melibatkan 90 orang dengan barang bukti sabu hingga 150 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Palu Inspektur Satu Stefanus Sanam menyatakan, ada tiga titik rawan peredaran narkoba di Palu. Tak merinci lokasi tepatnya, ia hanya menyebutkan Kecamatan Palu Utara, Kecamatan Tatanga, dan Palu Timur.
”Kami mengawasi ketat tiga daerah tersebut,” kata Sanam di Palu, Sulteng, Kamis (16/5/2019).
Pada Mei ini, penyidik mengungkap enam perkara narkoba. Semuanya berasal dari tiga daerah rawan tersebut. Enam pengedar ditangkap. Dua orang lainnya masih diburu. Total sabu yang disita mencapai 5,5 gram.
Kepala Pelaksana Humas Polres Palu Ajun Inspektur Dua Kadek Aruna menyatakan, banyak kasus terungkap diawali laporan dari masyarakat. Warga melaporkan kepada aparat melihat kegiatan-kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Dia berharap masyarakat terus terlibat aktif agar peredaran narkoba bisa diputus sejak dini.
Bersama para pemangku kepentingan, pihaknya terus menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk membangun pemahaman agar bersama-sama dengan penegak hukum memerangi kejahatan narkoba.