Peredaran ganja, di Daerah Istimewa Yogyakarta, marak di kalangan mahasiswa. Hal tersebut dibuktikan dengan lebih seringnya mahasiswa ditangkap dalam kasus penyalahgunaan ganja.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS—Peredaran ganja, di Daerah Istimewa Yogyakarta, marak di kalangan mahasiswa. Hal tersebut dibuktikan dengan lebih seringnya mahasiswa ditangkap dalam kasus penyalahgunaan ganja.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Ajun Komisaris Besar Dewa Gede Putu Arta mengatakan, pihaknya menangkap IAF (24), pria asal Boyolali, yang mengedarkan narkoba berjenis ganja secara daring melalui media sosial, awal Mei ini. Tersangka ditangkap setelah penelusuran lewat konsumennya yang sebagian besar merupakan mahasiswa.
“Selain IAF, ada enam orang lainnya yang kami amankan. Kebanyakan memang berstatus sebagai mahasiswa. Tetapi, mereka hanya konsumen. Beberapa dari mereka sedang menjalani rehabilitasi, ada juga yang dilanjutkan proses hukumnya,” kata Dewa, di Markas Polda DIY, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (16/5/2019).
Sebanyak 427,7 gram ganja disita aparat kepolisian dari tangan IAF. Ganja tersebut sebagian sudah dikemas dalam paket yang beratnya 3 gram dan 6 gram. Menurut pengakuan IAF, ia telah berjualan sejak tahun 2017.
Pembeli biasanya menghubungi IAF lewat media sosial “Line”. Ada kode tertentu yang digunakan oleh pembeli saat memesan ganja. Kemudian, ganja dikemas sesuai dengan jumlah yang ingin dipesan. Pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi. Paket ganja disamarkan dalam bungkusan kaus yang digulung untuk mengelabui jasa ekspedisi dalam pengirimannya. Ganja tersebut diperoleh tersangka dari Sumatera Barat.
“Transaksinya seolah transaksi benda yang lain. Tetapi, di dalamnya terselip narkoba. Ini hanya diketahui sekelompok komunitas atau kalangan anak muda saja,” kata Dewa.
IAF mengaku, ia tak secara spesifik menyasar kalangan tertentu dalam menjual ganja. Kebetulan konsumennya lebih banyak berasal dari kalangan mahasiswa. “Memang ada permintaan. Peminatnya mereka-mereka (mahasiswa),” ujarnya.
Awal Mei, Polresta Yogyakarta juga menangkap empat orang mahasiswa yang kedapatan mengedarkan ganja. Peredarannya juga dilakukan melalui media sosial. Dari kasus tersebut, aparat kepolisian menyita 410,99 gram ganja. Pengemasannya dalam bentuk paket yang berukuran mulai dari 3-100 gram. Ganja itu dari Medan, Sumatera Utara. Aparat kepolisian masih menelusuri pengedar utamanya dan berharap kasus itu bisa diusut tuntas.
Dewa mengharapkan, dengan ditangkapnya pengedar ganja ke kalangan mahasiswa, semakin sedikit mahasiswa yang menyalahgunakan narkoba jenis itu. “Mudah-mudahan tidak ada lagi pengedar yang mengedarkan ganja kepada para mahasiswa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Yuliyanto, dalam kurun waktu April hingga awal Mei, aparat kepolisian berhasil menangkap sebanyak 15 orang. Mereka ditangkap dari pengusutan 14 kasus.