Persoalan penumpukan belasan ribu ton limbah B3 di Batam, Kepulauan Riau, mulai menemukan titik terang. Pelaku industri menyetujui rencana penggunaan manifes elektronik agar asal dan tujuan pengiriman limbah B3 bisa dipantau dengan lebih mudah.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Persoalan penumpukan belasan ribu ton limbah bahan berbahaya dan beracun, atau B3, di Batam, Kepulauan Riau, mulai menemukan titik terang. Pelaku industri menyetujui rencana penggunaan manifes elektronik agar asal dan tujuan pengiriman limbah B3 bisa dipantau dengan lebih mudah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie, Jumat (17/5/2019), mengatakan, limbah B3 akan diizinkan untuk dikirim ke luar Batam segera setelah pelaku industri selesai merampungkan pendaftaran untuk mendapat hak akses manifes elektronik.
”Agar cepat selesai biar petugas DLH Kota Batam yang mengantar berkas pendaftaran ke kantor KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) di Jakarta,” kata Herman saat menyosialisasikan penggunaan manifes elektronik pengiriman limbah B3 kepada para pelaku industri.
Sejak 28 Januari, diperkirakan 18.711 ton limbah B3 menumpuk di 340 tempat penampungan sementara milik 329 perusahaan penghasil limbah di Batam. Sebagian lagi menumpuk di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) di Kabil, sekitar 20 kilometer dari pusat kota.
Pemerintah dan pelaku industri harus segera menjalankan ketentuan yang dikeluarkan KLHK. Kalau tidak begitu, masalah ini tak akan pernah selesai. Yang sekarang dibutuhkan adalah limbah B3 di Batam harus segera dikirim ke luar pulau untuk diolah.
Temuan KPK pada akhir Januari mengindikasikan pengiriman limbah B3 dari Batam ada yang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis yang tercantum di manifes atau daftar isi muatan. Hal itu berbuntut pada penghentian sementara pengiriman limbah B3 sampai perbaikan tata kelola selesai dilakukan.
”Pemerintah dan pelaku industri harus segera menjalankan ketentuan yang dikeluarkan KLHK. Kalau tidak begitu, masalah ini tak akan pernah selesai. Yang sekarang dibutuhkan adalah limbah B3 di Batam harus segera dikirim ke luar pulau untuk diolah,” tutur Herman.
Pada Selasa, 14 Mei, KLHK mengirimkan surat kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam yang berisi lima syarat pengiriman limbah B3. Dua poin di antaranya adalah asal dan tujuan limbah harus jelas serta tidak merupakan limbah dari luar negeri.
”Penuhi dulu lima syarat di surat itu, baru kita bicara kepastian waktu limbah B3 bisa dikirim ke luar pulau. Jika kelima poin dalam surat itu tidak bisa dipenuhi, kami pun tidak bisa berbuat apa-apa untuk membantu,” ujar Herman.
Perlu perbaikan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Limbah B3 Indonesia Barani Sihite mengatakan, ada sejumlah perbaikan yang perlu dilakukan agar pelaku industri bisa memenuhi lima syarat pengiriman yang diminta KLHK tersebut. Pertama, pelaku industri kerap tidak bisa mengakses manifes elektronik karena servernya bermasalah.
Untuk persoalan ini, Kepala Seksi Pengangkutan Limbah B3 KLHK Federius Biyang berjanji akan segera memperbaiki sistem manifes elektronik agar nantinya tidak menghambat pengiriman. Ia mengatakan, hal ini sudah diketahui KLHK dan proses perbaikan tengah berlangsung.
Penuhi dulu lima syarat di surat itu, baru kita bicara kepastian waktu limbah B3 bisa dikirim ke luar pulau. Jika kelima poin dalam surat itu tidak bisa dipenuhi, kami pun tidak bisa berbuat apa-apa untuk membantu.
Adapun masalah yang kedua, menurut Barani, dalam surat itu, KLHK meminta petugas bea dan cukai melakukan pengecekan pengemasan, pemberian simbol memenuhi ketentuan, serta pengecekan asal limbah B3. Ketiga poin tersebut selama ini merupakan wewenang DLH Kota Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam Susila Brata, Kamis, mengatakan akan segera bertemu dengan DLH Kota Batam untuk membicarakan hal itu. Jika tidak segera diselesaikan, ia khawatir hal itu justru akan menjadi masalah baru kemudian.
”Saya bisa mengerti jika petugas bea dan cukai merasa kebingungan. Hal itu memang bukan bidang mereka. Perlu ada sosialisasi lagi dari KLHK agar kerja sama lintas lembaga itu bisa berjalan lancar,” kata Barani.
Menurut dia, pelaku industri di Batam selalu berupaya mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Meskipun demikian, mereka juga menghendaki pemerintah untuk segera memperbaiki sejumlah kekurangan yang ditemukan pada mekanisme tata kelola baru pengiriman limbah B3 tersebut.