logo Kompas.id
NusantaraPolda Jatim Tahan Pengancam...
Iklan

Polda Jatim Tahan Pengancam Presiden

Kepolisian Daerah Jawa Timur, Minggu (19/5/2019), mengumumkan telah menahan seorang lelaki berinisial HA (35) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap kepala negara melalui akun media sosial. HA, seorang guru honorer, ditangkap Sabtu kemarin.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ax8c9m-yO1vhuFefcVD6O2czj-o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190328_ENGLISH-TAJUK_C_web_1553786865.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aparatur sipil negara di lingkup Kementerian Dalam Negeri mengikuti apel bersama untuk menyukseskan Pemilu 2019 dengan damai serta menolak kampanye ujaran kebencian, hoaks, dan fitnah.

SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur, Minggu (19/5/2019), mengumumkan telah menahan seorang lelaki berinisial HA (35) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap kepala negara melalui akun media sosial. HA yang juga seorang guru honorer ditangkap Sabtu kemarin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera di Surabaya mengungkapkan, HA merupakan guru honorer di SD Negeri Prenduan II Sumenep, Pulau Madura. HA ditangkap pada Sabtu (18/5/2019) di tempat tersangka mengajar.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000