Kepolisian Resor Limapuluh Kota menutup tambang pasir liar di Batang Sinamar, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Rabu (22/5/2019). Aktivitas tambang itu meresahkan warga karena memicu kerusakan sistem irigasi dan runtuhnya sawah/ladang petani ke dalam sungai.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS - Kepolisian Resor Limapuluh Kota menutup tambang pasir liar di Batang Sinamar, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Rabu (22/5/2019). Aktivitas tambang itu meresahkan warga karena memicu kerusakan sistem irigasi dan runtuhnya sawah/ladang petani ke dalam sungai.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Limapuluh Kota Ajun Komisaris Polisi Anton Luther mengatakan, aktivitas tambang itu ditertibkan karena tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di dua dari tiga nagari yang marak dengan tambang liar, yaitu Lubuak Batingkok dan Koto Tuo.
“Yang di Batu Bolang juga segera ditindaklanjuti. Hari ini di dua nagari itu dulu,” kata Anton ketika dihubungi dari Padang, Sumbar.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Menurut Anton, polisi tidak menyita apapun perkakas yang digunakan petambang karena dilakukan secara manual. Petambang antara lain menggunakan ember logam, sampan, dan sekop dalam beraktivitas.
“Agar tidak diulangi kembali tadi mereka dibuatkan surat pernyataan,” ujarnya. Anton menambahkan, polisi mengarahkan para petambang dan wali nagari untuk mengurus izin pertambangan rakyat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Ambardi, Senin kemarin, mengatakan, usaha tambang pasir di Batang Sinamar tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Oleh sebab itu, tambang galian C tersebut sulit mendapatkan izin.
Agar tidak diulangi kembali tadi mereka dibuatkan surat pernyataan
Sementara itu, Susy Herlinda, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Pemukiman Limapuluh Kota, mengatakan, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin di daerah aliran sungai bisa terancam pidana. Sebab, itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aktivitas tambang yang tidak terkontrol dapat merusak sungai
Dalam Pasal 109 UU tersebut, dinyatakan orang yang melanggar dapat dipidana penjara 1 tahun hingga 3 tahun dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.
“Aktivitas tambang yang tidak terkontrol dapat merusak sungai,” kata Susy. Ia mengimbau warga untuk menjaga kelestarian sungai dan tidak beraktivitas secara ilegal karena sungai merupakan sumber kehidupan.
Meresahkan
Aktvitas tambang pasir liar yang berlangsung mulai tahun 2000 itu meresahkan warga sejak lama dan semakin parah dalam lima tahun terakhir. Maraknya aktivitas tambang memicu peningkatan laju erosi, semakin derasnya aliran sungai, dan pendangkalan air sungai. Akibatnya, sawah/ladang banyak yang jatuh ke dalam sungai dan sebagian besar kincir air sumber irigasi ratusan hektar sawah rusak dan terbengkalai.
“Jangan sampai hanya karena keuntungan pribadi (pemilik tambang), teraniaya petani sekampung,” kata Musrizal (62), petani di Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, yang berada di bagian hulu sungai, Senin kemarin.
Kerusakan sistem irigasi sawah yang bergantung padi kincir air, menurunkan hasil panen petani. Petani kesulitan mendapatkan pasokan air sehingga tumbuh kembang padi tidak maksimal. Usman Kalik (67), petani di Nagari Koto Tangah Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, misalnya, mengakui hasil panennya turun 60 persen sejak maraknya tambang pasir.
Jangan sampai hanya karena keuntungan pribadi (pemilik tambang), teraniaya petani sekampung
“Dua panen terakhir, sawah saya gagal panen. Saat padi butuh air, kincir saya rusak,” ujarnya. Kalik menggarap 12 petak sawah dengan benih 40 gantang (1 gantang = 1,4 kilogram gabah kering). Jika kondisi padinya bagus, bisa menghasilkan 4.000 gantang.
Kalik mengharapkan, aktivitas tambang pasir di Batang Sinamar dihentikan agar tidak menimbulkan kerusakan lebih lanjut. Dia percaya, jika tambang liar berhenti total, secara perlahan kondisi sungai akan kembali seperti semula.