PURBALINGGA, KOMPAS — Dalam sebulan terakhir, Satuan Narkoba Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, membekuk tujuh pengguna narkotika jenis sabu dan obat keras. Sebanyak 0,68 gram sabu serta ratusan butir obat keras disita dari tangan para tersangka.
”Kami merilis ungkap kasus yang dilaksanakan Satnarkoba Polres Purbalingga dalam waktu satu bulan terakhir, antara April dan Mei, ada 4 kasus dengan 7 tersangka,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Komisaris Sigit Martanto, Selasa (21/5/2019), di Purbalingga.
Ketujuh tersangka itu adalah AY (29), PS (35), TR (40), BM (36), YA (39), AH (25), dan WD (19). Dari tersangka AY dan PS disita barang bukti berupa sabu seberat 0,41 gram. Dari tersangka AH disita barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram.
Sementara dari tersangka TR, BM, dan YA disita barang bukti berupa 34 kapsul alprazolam, 17 butir riklona, dan 13 butir calmlet. Adapun dari tersangka WD disita barang bukti berupa 20 butir alprazolam merek alganak, 22 butir estazolam, dan 7 alprazolam calmlet.
”Dari keterangan mereka, barang-barangnya berasal dari luar Purbalingga. Mereka hanya pesan terus ditaruh di suatu tempat lalu diambil,” kata Sigit.
Kepala Satuan Narkoba Polres Purbalingga Inspektur Satu I Dewa Gede Ditya mengatakan, transaksi sabu antara pembeli dan penjual tidak saling kenal. Setelah barang dipesan dan uang ditransfer, barang akan dikirim ke suatu tempat, biasanya di tepi jalan. ”Barang dibungkus dengan bungkus rokok untuk disamarkan,” kata Ditya.
Adapun obat keras yang disita dari tersangka TR, BM, dan YA justru berasal dari resep dokter yang didapat YA yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba di Banyumas. ”Dia mendapat obat untuk rehabilitasi. Obat itu tidak dikonsumsi, tetapi disimpan kemudian dijual. Per 50 butir dijual Rp 350.000,” kata Ditya.
Para tersangka yang memiliki sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, pemilik obat keras yang mengandung psikotropika dijerat dengan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.