Pelarian Rutan Siak, Napi Narkoba Terhukum 20 Tahun Berhasil Ditangkap
Setelah bersembunyi selama 12 hari, Bayu Saputra (20), narapidana yang melarikan diri setelah kerusuhan di Rumah Tahanan Siak, Kabupaten Siak, Riau, pada Sabtu (11/5/2019) dini hari, berhasil ditangkap aparat kepolisian Resor Pelalawan pada Rabu (22/5/2019). Bayu ditangkap polisi di Pangkalan Kerinci (ibu kota Kabupaten Pelalawan) saat berpindah dari lokasi pelarian awal di Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Oleh
SYAHNAN RANGKUTI
·2 menit baca
PEKANBARU, KOMPAS — Setelah bersembunyi selama 12 hari, Bayu Saputra (20), narapidana yang melarikan diri setelah kerusuhan di Rumah Tahanan Siak, Kabupaten Siak, Riau, pada Sabtu (11/5/2019) dini hari, berhasil ditangkap aparat kepolisian Resor Pelalawan pada Rabu (22/5/2019). Bayu ditangkap polisi di Pangkalan Kerinci (ibu kota Kabupaten Pelalawan) saat berpindah dari lokasi pelarian awal di Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
”Dia sempat mencoba melarikan diri, tetapi kami berhasil menangkapnya. Sekarang, dia kami tahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan,” kata Kepala Urusan Humas Polres Pelalawan Inspektur Dua Leonardus Sitanggang yang dihubungi pada hari Kamis (23/5/2019).
Dia sempat mencoba melarikan diri, tetapi kami berhasil menangkapnya. Sekarang, dia kami tahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan. (Inspektur Dua Leonardus Sitanggang, Kepala Urusan Humas Polres Pelalawan)
Leonardus mengatakan, awalnya, mereka mendapatkan informasi keberadaan Bayu di Desa Bukit Kesuma. Desa Bukit Kusuma merupakan wilayah daratan yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Tesso Nilo yang berjarak sekitar 60 kilometer dari Pangkalan Kerinci.
Dari informasi awal itu, kata Leonardus, polisi melacak keberadaan Bayu di desa. Namun, ternyata pelarian itu sudah berpindah tempat. Setelah dilakukan pelacakan, diperoleh informasi lagi bahwa yang bersangkutan baru berangkat menggunakan angkutan umum menuju Pangkalan Kerinci.
”Petugas kemudian melakukan pencegatan angkutan umum yang ditumpangi (Bayu). Lokasinya di Pangkalan Kerinci. Ketika distop, dia mencoba melarikan diri. Namun, petugas sigap menangkapnya,” kata Leonardus.
Menurut Leonardus, Bayu adalah terhukum dalam kasus narkotika yang dihukum penjara selama 20 tahun. Ia didakwa dengan sangkaan kepemilikan sabu sebanyak 6 kilogram.
Dipicu kekerasan petugas
Rutan Siak mengalami kerusuhan pada Sabtu (11/5/2019) dini hari yang dipicu kekerasan petugas terhadap tiga narapidana yang mengonsumsi sabu di penjara. Tahanan yang melihat peristiwa itu marah dan kemudian melakukan perlawanan. Pintu sel berhasil dibuka secara paksa. Setelah berada di luar sel, para tahanan membakar ruangan kantor rutan yang berada di bagian depan.
Petugas melakukan pencegatan angkutan umum yang ditumpangi (Bayu). Lokasinya di Pangkalan Kerinci. Ketika distop, dia mencoba melarikan diri. Namun, petugas sigap menangkapnya. (Inspektur Dua Leonardus Sitanggang, Kepala Urusan Humas Polres Pelalawan)
Ruangan kantor kepala rutan, ruang serbaguna, masjid, dan ruang pertemuan napi/tahanan hangus terbakar. Sebanyak 40-an orang melarikan diri dengan memanjat dinding belakang penjara. Namun, berkat kesigapan petugas, tersisa lima orang lagi yang masih berada di luar.
”Kami mengimbau para tahanan yang melarikan diri segera menyerahkan diri. Kami juga meminta keluarga tahanan agar menginformasikan anggota keluarganya yang buron itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak Ajun Komisaris Faisal.