Pemkab Lombok Utara berupaya memiliki lembaga penyiaran publik lokal berupa radio. Hal itu, salah satunya, guna menangkal maraknya berita bohong yang beredar di media sosial.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, berupaya memiliki lembaga penyiaran publik lokal berupa radio. Hal itu dilakukan guna memberikan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat bagi masyarakat di tengah maraknya berita bohong yang beredar di media sosial.
”Kabupaten Lombok Utara (KLU) memiliki slot untuk lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) karena termasuk daerah T3 (terluar, terdepan, dan terpencil). Menurut hemat Komisi Penyiaran Indonesia NTB, keberadaan LPPL bisa direalisasikan,” kata Kepala Bagian Humas KLU Dedi Mujadid, Kamis (23/5/2019).
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB datang berdialog dengan jajaran Pemerintah KLU guna menyerap aspirasi menyusul adanya rencana usulan kabupaten itu mengajukan LPPL.
Ketua KPID NTB Yusron Saudi mengatakan, saat ini frekuensi untuk televisi masih dimoratorium. Namun, khusus untuk frekuensi radio, masih tersedia dua slot. Satu slot frekuensi sebelumnya telah diberikan kepada LPPL swasta, yakni Silver FM, di Desa Tanjung, Lombok Utara, yang kini telah mengudara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi KLU Muhammad menilai, pentingnya radio untuk memberikan pelayanan informasi publik tentang pendidikan, hiburan, kebudayaan, dan pesan-pesan pembangunan bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, sebagai saluran resmi pemerintah dengan konten yang disesuaikan segmen pendengar, LPPL bisa menjadi acuan banyak orang atas informasi pembangunan di tengah maraknya berita bohong dewasa ini.
”Sebagai contoh, renungan dan ucapan Ramadhan yang disampaikan para bupati dan wali kota di NTB melalui Radio Republik Indonesia Mataram selama bulan puasa lebih efektif dan menjadi perekat sosial serta memudahkan tersambungnya pesan-pesan dan nilai-nilai Ramadhan kepada masyarakat,” ujar Muhammad.
Menurut Dedi Mujadid, KLU segera menindaklanjuti pengajuan mendirikan LPPL dengan menyiapkan dokumen perizinan. Selain itu, disiapkan pula badan hukum yang didirikan pemerintah daerah melalui keputusan kepala daerah dengan persetujuan DPRD atas usul masyarakat.
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya. Hal itu agar LPPL setidaknya mampu siaran sepanjang 12 jam per hari.