Polres Karawang Bekuk Satu Pelaku Prostitusi Daring
Choirin Aina Z (19), warga Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditangkap jajaran Kepolisian Resor Karawang karena menjadimuncikari prostitusi daring. Korban terancam hukuman maksimal satu tahun empat bulan.
Oleh
MELATI MEWANGI
·2 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Choirin Aina Z (19), warga Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditangkap jajaran Kepolisian Resor Karawang karena menjadi muncikari prostitusi daring. Korban terancam hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan, Jumat (24/5/2019) siang, mengatakan, tersangka sudah menjadi muncikari lebih kurang setahun. Dia menawarkan praktik prostitusi daring kepada sejumlah pria melalui media sosial Whatsapp.
Pelaku ditangkap pada Pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2019 tanggal 16 Mei 2019 sekitar pukul 21.00. Selain pelaku, ada beberapa pekerja yang diamankan.
”Kami mengamankan pekerja lain yang usianya relatif muda, yakni sekitar 19 sampai 21 tahun,” ujar Bimantoro.
Kasus itu bermula dari beredarnya informasi masyarakat di sekitar Karawang Barat bahwa ada seorang muncikari yang menawarkan jasa seks. Kemudian anggota kepolisian menyamar dengan cara memesan dua pekerja kepada muncikari itu.
Tarif yang disepakati Rp 1,85 juta untuk jasa semalam. Setelah melakukan transaksi, tersangka memberikan alamat lengkap untuk bertemu dengan dua wanita itu. Petugas kepolisian langsung membekuk tersangka dan dua pekerja itu.
Terkait dengan kasus itu, Bimantoro masih terus memperdalam penyelidikan untuk mengetahui jaringan yang dimiliki tersangka dan siapa saja yang pernah ditawari dalam bisnis prostitusi daring ini.
Bimantoro menambahkan, tarif yang dipantok untuk sekali transaksi berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, bergantung pada negosiasi yang disepakati. Polisi juga menyita uang Rp 1,85 juta, satu telepon genggam, dan satu bungkus alat kontrasepsi (kondom).
Tersangka dinilai melanggar Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP. Dalam Pasal 296 tertulis, ”Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
Adapun Pasal 506 tertulis, ”Barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.