Sejumlah organisasi lingkungan, komunitas sukarelawan, dan pegiat lingkungan di Bali yang bergabung dalam Komunitas Peduli Sampah Bali mengajak masyarakat mengurangi produksi sampah, termasuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sejumlah organisasi lingkungan, komunitas sukarelawan, dan pegiat di bidang lingkungan di Bali yang bergabung dalam Komunitas Peduli Sampah Bali mengajak masyarakat mengurangi produksi sampah, termasuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Komunitas Peduli Sampah Bali mengapresiasi regulasi pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.
Demikianlah benang merah dialog dan konferensi pers bertema ”Membebaskan Bali dari Polusi Plastik, Kemajuan Setelah Pelarangan Sampah Plastik” yang diadakan Komunitas Peduli Sampah Bali di Denpasar, Bali, Sabtu (25/5/2019).
Konferensi pers dihadiri Koordinator Komunitas Peduli Sampah Bali I Gede Ngurah ”Dogi” Surya Anaya, Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Catur Yuda Hariani, musisi dan pegiat lingkungan Gede Robi ”Navicula” Supriyanto, serta Ketua Trash Hero Chapter Kesiman Kertalangu (Denpasar) Putu Evie Suyadnyani.
Surya Anaya menyebutkan, regulasi pembatasan timbulan sampah, terutama sampah dari plastik sekali pakai, yang diterbitkan Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar serta Pemkab Badung sudah dinantikan sebagai komitmen pemerintah menangani persoalan sampah di Bali.
Namun, di sisi lain, regulasi pembatasan timbulan sampah itu juga sedang dipersoalkan, bahkan peraturan gubernur sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi karena dinilai bertentangan dengan beberapa perundang-undangan.
Komunitas Peduli Sampah Bali menyambut positif terbitnya peraturan gubernur dan peraturan kepala daerah lainnya mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Komunitas Peduli Sampah Bali mendukung regulasi yang bertujuan mengurangi timbulan sampah agar sampah tidak menjadi persoalan yang membahayakan kehidupan. ”Ada tiga jenis yang dibatasi, yakni kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik,” ucap Surya Anaya di Denpasar, Sabtu.
Ada tiga jenis yang dibatasi, yakni kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.
Robi ”Navicula” menyatakan, sampah menjadi persoalan serius yang dihadapi Bali. Robi menuturkan pengalamannya bersama istri, Lakota Moira, menyisiri Pantai Purnama, Gianyar, sebelum menghadiri konferensi pers di Denpasar, Sabtu.
Dalam waktu sekitar 20 menit, ujar Robi, mereka berhasil mengumpulkan sekeranjang sampah dari pantai. ”Jenis sampahnya bermacam-macam, terutama sampah anorganik,” lanjutnya.
Membersihkan pesisir
Hal serupa disampaikan Putu Evie. Menurut dia, pengalaman sukarelawan komunitas Trash Hero Indonesia di Bali membersihkan pesisir dan pantai menunjukkan jenis sampah anorganik yang banyak mengotori pantai.
”Tidak semua sampah plastik ataupun sampah anorganik lainnya dapat didaur ulang karena kondisinya sudah rusak, pecah, atau tercampur sampah lain,” ujar Putu Evie.
Robi menambahkan, masyarakat menanggapi positif terbitnya pergub tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Pedagang di pasar tradisional di Ubud, Gianyar, lanjutnya, mulai mengerti bahwa ada pembeli yang tidak menginginkan kantong plastik atau keresek.
”Bagi kami, regulasi dari pemerintah itu ibaratnya pucuk dicinta ulam tiba,” katanya.
”Kita semua sepakat bahwa Bali, bahkan Indonesia dan dunia, sedang menghadapi masalah sampah. Regulasi dari pemerintah di Bali ini adalah satu hal yang sudah lama diidamkan,” ujar Robi.
Catur Yuda mengatakan, pergub dan perwali tentang pembatasan plastik sekali pakai memberikan dukungan bagi masyarakat, terutama pegiat lingkungan, untuk bersama-sama menangani sampah agar tidak menjadi persoalan. Akan tetapi, menurut dia, penerapan regulasi itu memerlukan pengawasan dan evaluasi secara rutin sehingga regulasi menjadi efektif.
Kita semua sepakat bahwa Bali, bahkan Indonesia dan dunia, sedang menghadapi masalah sampah. Regulasi dari pemerintah di Bali ini adalah satu hal yang sudah lama diidamkan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja mengakui Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai perlu dievaluasi penerapannya dan diawasi pelaksanaannya.
Teja menyatakan, Pemprov Bali mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam berperan serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. ”Kami sedang menyusun rancangan peraturan tentang pengolahan sampah yang nantinya mewajibkan produsen mengelola sampah hasil proses produksinya,” ujarnya.