Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan 14.842 liter minuman keras ilegal berbagai jenis untuk mengantisipasi kriminalitas selama arus mudik dan balik Lebaran. Polisi menyebut sumber minuman keras ilegal tersebut berasal dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan 14.842 liter minuman keras ilegal berbagai jenis untuk mengantisipasi kriminalitas selama arus mudik dan balik Lebaran. Polisi menyebut sumber minuman keras ilegal tersebut berasal dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pada Selasa (28/5/2019) pagi, sebanyak 14.842 liter minuman keras ilegal dan oplosan dimusnahkan di Lapangan Ranggajati, Cirebon. Jumlah itu terdiri dari 11.755 liter miras pabrikan dalam kemasan botol, 2.398 liter tuak, dan 689 liter ciu. Belasan ribu liter miras itu dimusnahkan dengan digilas alat berat.
Miras tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) Polres Cirebon dan jajaran kepolisian sektor setempat periode Januari-Mei 2019. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban polisi terhadap barang sitaan.
”Meskipun sudah dimusnahkan, razia miras ilegal tetap dilakukan. Bahkan, operasi digelar setiap hari,” ujar Kepala Polres Cirebon Ajun Komisaris Besar Suhermanto. Razia tersebut untuk menjaga situasi Cirebon tetap kondusif jelang arus mudik dan balik Lebaran.
Meskipun sudah dimusnahkan, razia miras ilegal tetap dilakukan. Bahkan, operasi digelar setiap hari.
Kepala Satuan Narkoba Polres Cirebon Ajun Komisaris Joni menambahkan, miras ilegal itu berasal dari sejumlah warung dan mobil yang melintas di Cirebon atas informasi masyarakat.
”Sumbernya dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kami terus mendalami alur peredaran miras tersebut. Kami juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan ulama untuk mencegah peredaran miras,” lanjutnya.
Joni mengungkapkan, jumlah miras yang disita kali ini menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. ”Tahun lalu, kami memusnahkan sekitar 17.000 liter miras,” ucapnya.
Ketika itu, 55 warga di Jawa Barat meninggal akibat menenggak miras oplosan. Pihaknya juga menggerebek sebuah rumah di Desa Cipeujeuh, Kecamatan Lemahabang, yang menjadi gudang penyimpanan miras oplosan. Dua orang ditangkap. Mereka mencampur miras dengan obat batuk hingga cairan pencegah gigitan nyamuk.