Kepatuhan penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan terminal bus se-Bali, masih rendah. Kesadaran masyarakat pengguna angkutan, pengemudi, hingga tanda-tanda peringatan kawasan tanpa rokok serta larangan merokok belum sepenuhnya mendukung.
Oleh
AYU SULISTYOWATI
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Kepatuhan penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan terminal bus se-Bali, masih rendah. Kesadaran masyarakat pengguna angkutan, pengemudi, hingga tanda-tanda peringatan kawasan tanpa rokok serta larangan merokok belum sepenuhnya mendukung.
Karenanya, Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengimbau untuk gencar lagi memasang tanda pelarangan merokok, khususnya di angkutan umum. Kali ini imbauan dilarang merokok memanfaatkan momentum posko angkutan mudik. Petugas bisa memasang tanda imbauan ke seluruh kendaraan usai pemeriksaan.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali Gunawan menyerukan agar seluruh kendaraan angkutan setelah diperiksa petugas dipasang tanda larangan meroko di dalam bus/kendaraan umum. Hal ini, lanjutnya, sebagai upaya dukungan dinasnya dalam penguatan kebijakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
"Dinas mendukung implementasi perda KTR di lingkungan sarana transportasi dan angkutan umum, serta angkutan pariwisata. Apalagi, hasil survei Udayana Central menyebutkan kepatuhan di sekitar terminal bus atau angkutan umum masih rendah sekitar 50 persen," kata Gunawan, saat membuka pertemuan implementasi KTR, di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (29/5/2019).
Berdasarkan hasil survei Udayana Central, kepatuhan rendah dengan nilai di bawah 60 persen tercatat restoran (41,4 persen), pasar tradisional (45,9 persen), tempat hiburan (46,2 persen), terminal bus (50 persen), dan pelabuhan (60 persen).
Ketua Center for NCDs Tobacco Control and Lung Health (Central) Universitas Udayana atau Udayana Central I Made Kerta Duana menjelaskan kesadaran masyarakat perlu didorong terutama ketika berada di kawasan publik. “Masyarakat cenderung melanggar ketika di kawasan umum atau ranah publik karena menganggap tidak ada pengawasan. Jika di perkantoran, mereka ada pemimpin yang mengawasi sehingga cenderung patuh,” ujarnya.
Karenanya, ia mengapresiasi jika Dinas Perhubungan Bali mengeluarkan imbauan agar adanya pemasangan tanda pelarangan merokok. Ia menambahkan dari hasil survei lapangan, pengemudi dan penumpang angkutan umum sama-sama melanggar di dalam bus terutama yang tidak ada fasilitas pendingin.
Selain persoalan di sarana transportasi, Kerta menyoroti persoalan pemasangan iklan. Karenanya ia mengapresiasi terbitnya surat imbauan Pemerintah Provinsi Bali kepada Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota per 13 Mei 2019, untuk segera menertibkan reklame atau iklan rokok di angkutan umum angkutan pariwisata, bus sekolah hingga transportasi publik lainnya.
Ia menyontohkan, Pemerintah Kabupaten Klungkung yang sudah dengan tegas menolak pemasangan iklan rokok berupa apa pun. Tak hanya itu, Klungkung tidak menerima kerjasama kegiatan apapun dengan perusahaan rokok. Perusahaan rokok tetap diperbolehkan menjual produknya, tetapi tidak diijinkan memajang ragam produknya di warung, toko, supermarket, swalayan dan di mana pun itu.
Pelarangan ini mempertegas penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hingga Jumat (12/4/2019), di ruas-ruas jalan utama hingga pedesaan tidak ada satu pun iklan produk rokok terpampang.
Guna memperluas kesadaran perda ini, Klungkung juga menggalakkan Kader Gerakan Bersama Remaja Anti Rokok (Gebrak). Kader remaja ini diharapkan membantu pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pemuda dari perkotaan hingga pedesaan.
Pada kesempatan itu, kegiatan yang diinisiasi Vita Strategis dan Indorunner, Kemenkes dan Central Udayana memberikan penghargaan kepada masyarakat Bali yang mendukung program Lungs on The Run. Program ini merupakan kampanye bersama untuk meraih 30 juta langkah atau tapak kaki, mewujudkan Indonesia sehat. Kegiatan ini dilaksanakan di lima kota, antara lain Denpasar, Surabaya, Bandung.