JAYAPURA, KOMPAS— Sersan Kepala Fajar akan diadili di Pengadilan Militer Jayapura pada Juni ini terkait penembakan yang menewaskan 4 warga dan melukai 1 warga lainnya di Distrik Fayit, Asmat, Papua, Senin (27/5/2019). Meski demikian, Kodam XVII/Cenderawasih menilai, tindakan Serka Fajar sudah sesuai prosedur.
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/ Cenderawasih Kolonel Inf Muhammad Aidi, di Jayapura, Sabtu (1/6/2019), menyatakan, persidangan Fajar, menurut rencana, berlangsung di Pengadilan Militer Jayapura setelah libur Lebaran. Namun, dimulainya persidangan akan bergantung pada kesiapan saksi warga Fayit.
Fayit tak mudah dijangkau. Dari Agats, ibu kota Asmat, Fayit bisa ditempuh selama lima jam dengan perahu motor. ”Kami akan menyiapkan kuasa hukum, barang bukti, dan saksi dalam persidangan Fajar,” kata Aidi.
Menurut Aidi, tindakan Serka Fajar melepaskan tembakan peringatan sudah sesuai prosedur. Ia melindungi diri dari serangan ratusan warga yang menggunakan senjata tajam. Pihak Kodam akan membuktikan, tidak ada unsur kesengajaan dan ada alasan dari Serka Fajar untuk menembak warga.
Menurut Kodam XVII/ Cenderawasih, ratusan warga pendukung salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Asmat yang tidak lolos dalam pileg menyerang rumah orangtua caleg lain.
Tiga anggota TNI di Fayit dan satu anggota kepolisian kemudian berusaha menggagalkan perusakan Pos Koramil Fayit. Serka Fajar kemudian melepaskan tembakan peringatan agar massa menghentikan aksi perusakan.
Namun, massa semakin beringas dan mengepung Fajar. Karena itu, ia menembak ke arah massa sehingga menewaskan 4 orang dan 1 orang terluka di tangan.
”Sejumlah barang bukti ditemukan tim di lokasi penembakan seperti kampak, tombak kayu, dan besi,” ujarnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua Frits Ramandey mengatakan, dari investigasi tim gabungan Komnas HAM, Kodam XVII/Cenderawasih, dan Polda Papua diduga ada kesalahan prosedur penggunaan senjata. Investigasi dilakukan pada 28-29 Mei 2019 di Fayit.
Diduga, Fajar melepaskan tembakan peringatan dua kali ke udara tanpa berkoordinasi dengan anggota Koramil Fayit, yakni Sersan Dua Jumadi Retop. Saat itu, Jumadi bersama anggota Polsek Fayit, Brigadir Dimas Aditama, sedang berupaya menenangkan massa.
Tembakan peringatan itu pun diduga memicu amarah warga sehingga terjadi penyerangan dibalas penembakan.
Empat warga tewas adalah Saverius Sai (40) dari Kampung Bawus, Frederikus Inapi (35) dari Kampung Bagair, Nikolaus Tupa (38) dan Matius Amunep (16) dari Kampung Akantapak. Warga terluka dan tangan kirinya diamputasi, yakni John Tatai (25). (FLO)