Polisi Dalami Kasus Suap Dua Anggota Panwas Distrik
Penyidik Polres Jayapura Kota terus mendalami kasus dugaan penyuapan terhadap dua anggota Panitia Pengawas Distrik Jayapura Selatan senilai Rp 16 juta oleh seorang calon anggota legislatif yang terungkap dalam operasi tangkap tangan pada 20 Mei.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Polres Jayapura Kota terus mendalami kasus dugaan penyuapan terhadap dua anggota Panitia Pengawas Distrik Jayapura Selatan senilai Rp 16 juta oleh seorang calon anggota legislatif yang terungkap dalam operasi tangkap tangan pada 20 Mei lalu. Kedua pelaku masih ditahan di Rutan Markas Polres Jayapura Kota.
Demikian disampaikan Kepala Subbagian Humas Polres Jayapura Kota Inspektur Satu Jahja Rumra di Jayapura, Papua, Minggu (9/6/2019). Kedua anggota Panwas Distrik itu berinisial IW dan VR. Adapun calon anggota legislatif itu berinisial S, yang bertarung untuk kursi DPRD Kota Jayapura pada Pemilu 2019.
Jahja menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua anggota Panwas Distrik ini mengaku menerima uang Rp 16 juta dari S. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. ”Kami telah memeriksa S sebagai saksi sekitar empat jam di Markas Polresta Jayapura pada Selasa (4/6/2019). Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan IW dan VR,” kata Jahja.
Jahja menuturkan, dari hasil pemeriksaan dengan 11 pertanyaan utama, S mengaku memberikan uang kepada IW dan VR, tapi tidak sebesar Rp 16 juta. Ia mengaku hanya memberikan uang Rp 2 juta kepada kedua anggota Panwas Distrik tersebut.
”Tentunya pernyataan dari S akan dibuktikan kembali dengan menghadirkan kedua tersangka tersebut. Menurut rencana, kami akan memeriksa kembali S dalam waktu dekat,” kata Jahja.
Ia menambahkan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Kota tidak menggunakan Undang-Undang Pemilu dalam penanganan kasus ini, tetapi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 karena terdapat unsur penyuapan.
Anthon Raharusun, selaku kuasa hukum S, membantah keterlibatan kliennya dalam pemberian suap uang Rp 16 juta bagi IW dan VR. Dari hasil pemeriksaan di Markas Polresta Jayapura, kata Anthon, tak terlihat adanya indikasi pemberian uang Rp 16 juta.
”Beliau hanya memberikan uang lebih kurang Rp 2 juta bagi IW dan VR saat sedang makan di sebuah warung. Uang itu untuk membeli makan dan rokok, bukannya terkait hasil perhitungan suara,” ujar Anthon.
Ia menilai, pemberian uang bagi dua anggota Panwas itu tidaklah berpengaruh terhadap hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara karena keduanya bukan pihak yang menyiapkan logistik dan data pemilih.
”Kami meminta pihak kepolisian menunjukkan dari mana asal uang Rp 16 juta tersebut. Apabila klien saya tak terbukti, kasus ini harus dihentikan,” kata Anthon.