logo Kompas.id
NusantaraAbsen Tanpa Keterangan,...
Iklan

Absen Tanpa Keterangan, Pegawai Pemprov Banten Terancam Sanksi

Aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Banten yang absen tanpa keterangan pada hari pertama bekerja setelah liburan Lebaran akan mendapat sanksi sesuai akumulasi ketidakhadiran pada apel-apel sebelumnya.

Oleh
Bayu Dwi Radius
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cZhomwK9hmKi685CXS3t6yP02Fo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190609_ENGLISH-OPINI_A_web_1560086987.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo mengajak para aparatur sipil negara (ASN) untuk berswafoto saat menghadiri upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

SERANG, KOMPAS – Aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Banten yang absen tanpa keterangan pada hari pertama bekerja setelah liburan Lebaran akan dipanggil. Mereka akan mendapat sanksi sesuai akumulasi ketidakhadiran pada apel-apel sebelumnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, di Serang, Banten, Senin (10/6/2019), mengatakan, absensi para aparatur sipil negara (ASN) telah dihitung secara sistem daring. “Tercatat, 3.660 ASN Pemprov Banten yang wajib apel pada hari pertama bekerja seusai liburan Lebaran dan 219 orang di antaranya tidak masuk tanpa berita (TMTB),” katanya usai acara Halal Bihalal Idul Fitri 1440 Hijriah Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000