Pemerintah Provinsi Banten meminta keterangan 219 aparatur sipil negara yang tak menghadiri apel sekaligus halalbihalal seusai libur Lebaran. Mereka yang tak datang tanpa alasan akan dikenakan sanksi melalui sidang pleno.
Oleh
DWI BAYU RADIUS
·3 menit baca
SERANG, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Banten meminta keterangan 219 aparatur sipil negara yang tak menghadiri apel sekaligus halalbihalal seusai libur Lebaran. Mereka yang tak datang tanpa alasan akan dikenakan sanksi melalui sidang pleno.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, para aparatur sipil negara (ASN) tersebut dimintai konfirmasinya di Kantor Inspektorat Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Banten, Selasa (11/6/2019).
“Kami meminta keterangan untuk mengklarifikasi kebenaran pernyataan para ASN atas ketidakhadirannya saat apel,” ucapnya. Permintaan keterangan itu berlangsung pada pukul 08.30-13.30. Keterangan para ASN tersebut digolongkan dalam empat klarifikasi.
Pertama, mangkir saat apel dan tidak merekam sidik jari untuk membuktikan kehadirannya. Kedua, tidak ikut apel tanpa alasan. Ketiga, tidak ikut apel karena sakit dan halangan lain. Keempat, ikut apel dan merekam sidik jari tetapi tidak terakses karena bukan dilakukan di lokasi yang ditentukan.
Apel itu dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah Banten, KP3B pada hari pertama bekerja setelah liburan Lebaran, Senin (10/6). Selain BKD Banten dan Inspektorat Provinsi Banten, proses itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.
Permintaan klarifikasi itu berjalan lancar dan serius. Para ASN yang diundang dipanggil bergiliran dan diarahkan ke meja-meja untuk diperiksa. “Belum tentu mereka yang tak hadir itu membolos. Bisa jadi, mereka datang tapi tak mengisi daftar hadir. Atau, mereka mengisi daftar hadir di kantor,” katanya.
Padahal, saat apel, mesin pencatat kehadiran telah disediakan di Lapangan Sekretariat Daerah Banten. Menurut Komarudin, pihaknya ingin membangun budaya baru untuk menegakkan disiplin ASN Pemprov Banten berdasarkan data dan fakta.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Banten Amal Herawan mengatakan, pemanggilan itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan menegakkan kedisiplinan ASN Pemprov Banten sekaligus sebagai tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Tidak sekadar mencari ASN yang bersalah dan menghukumnya. Kami ingin membangun budaya baru kebersamaan para pegawai untuk meningkatkan etos kerja,” ujarnya. Selain itu, Pemprov Banten hendak mengidentifikasi ASN yang tidak disiplin untuk mewujudkan keadilan.
Inspektur Provinsi Banten Kusmayadi mengatakan, ASN yang tidak mengikuti apel tanpa alasan diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. “Mereka harus memberikan bukti kuat. Tidak cukup bukti tertulis seperti surat keterangan sakit. Kami juga akan menghubungi dokter yang bersangkutan,” ujarnya.