Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Banding
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi terdakwa kasus pencemaran nama baik, musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019), dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi terdakwa kasus pencemaran nama baik, yakni musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019), dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dhani langsung mengajukan banding, sedangkan jaksa masih pikir-pikir.
Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Meski mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Dhani mengajukan banding atas putusan itu. Di sisi lain, jaksa masih pikir-pikir.
Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa peristiwa yang menyeret Dhani bermula dari rencana terdakwa untuk menghadiri deklarasi gerakan ganti presiden pada Minggu (26/10/2018) di Tugu Pahlawan, Surabaya. Saat berada di lobi Hotel Majapahit untuk berangkat ke acara itu, Dhani dihadang oleh sejumlah orang tak dikenalnya. Karena dihalangi dan tak bisa mengikuti deklarasi, Dhani membuat rekaman video dan mengunggahnya di akun media sosial Instagram.
Dalam rekaman video itu, Dhani menyebut kata ”idiot” untuk orang-orang yang menghalanginya tadi. Video tersebut dianggap menyakiti dan menghina orang-orang yang dimaksud Dhani menghalangi niatnya datang ke deklarasi. Mereka yang mengatasnamakan diri Koalisi Bela NKRI kemudian membuat laporan polisi dengan terlapor Dhani. Kasus bergulir hingga sidang pembacaan putusan tadi.
Terdakwa memenuhi unsur mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Menurut majelis hakim, terdakwa memenuhi unsur mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Terpenuhinya unsur itu menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan vonis.
Selama persidangan, hal-hal yang meringankan Dhani adalah sikapnya yang sopan dan kooperatif. Namun, ada juga hal-hal yang memberatkan, antara lain terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatannya merugikan saksi atau pelapor, juga merupakan calon anggota legislatif yang sepatutnya menjaga penuturan lisan.
Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Aldwin Rahadian menyatakan, Dhani banding terhadap putusan majelis hakim itu. Dhani tetap yakin tidak bersalah sehingga mengajukan banding.