Untuk mengurangi tumpukan sampah selama libur Lebaran 2019, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menambah frekuensi pengangkutan sampah.
Oleh
KRISTI UTAMI
·2 menit baca
SLAWI, KOMPAS – Untuk mengurangi tumpukan sampah selama libur Lebaran 2019, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menambah frekuensi pengangkutan sampah. Volume sampah di kabupaten itu meningkat dua kali lipat selama libur Lebaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal Agus Subagyo, Selasa (11/6/2019), mengatakan, volume sampah di Kabupaten Tegal selama libur Lebaran mencapai 650 ton per hari. Adapun pada hari biasa, volume sampah hanya 300-350 ton per hari.
Untuk mengurangi penumpukan sampah, kami menambah frekuensi pengangkutan sampah hingga dua kali dalam sehari.
Agus mengatakan, peningkatan volume sampah terjadi di beberapa tempat, seperti permukiman warga, tempat wisata, dan pasar tradisional. Tak hanya itu, aktivitas pedagang musiman yang berjualan di pinggir jalan juga menambah volume sampah di jalanan.
“Untuk mengurangi penumpukan sampah, kami menambah frekuensi pengangkutan sampah hingga dua kali dalam sehari. Penambahan frekeunsi pengangkutan sampah sudah dilakukan sejak H-3 Lebaran hingga hari ini,” kata Agus.
Penambahan frekuensi pengangkutan sampah dilakukan pula di Kota Tegal, yang juga mengalami peningkatan volume sampah selama libur Lebaran. Kepala DLH Kota Tegal Resti Drijo Prihanto mengatakan, peningkatan volume sampah terjadi pada H-1 Lebaran sampai H+3 Lebaran.
Pada hari biasa, Kota Tegal menghasilkan sekitar 250 ton sampah per hari. Selama libur Lebaran, volumenya meningkat menjadi 500 ton per hari. “Pada hari biasa, seluruh sampah mampu kami angkut dari pukul 06.00-14.00 WIB. Saat ada peningkatan volume, kami baru selesai mengangkut semua sampah pada pukul 24.00,” ujar Drijo.
Kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan juga masih belum bisa dihentikan. Berdasarkan pantauan pada Selasa siang, sampah masih tampak menumpuk di pinggir Jalan II, Kelurahan Kebasen, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Padahal, di tempat tersebut sudah ada papan larangan membuang sampah. Warga yang ketahuan membuang sampah di tempat itu akan dikenakan denda hingga Rp 500.000 dan diproses secara hukum di kantor balai desa.
Menurut warga setempat, kebiasaan membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut sudah terjadi sejak satu tahun lalu. Sampah rata-rata dibuang oleh pengguna jalan dan pedagang keliling yang melintas.
Warga yang kerap melintas di Jalan II, Farid (32), mengatakan, keberadaan sampah yang menumpuk di sekitar Jalan II mengganggu pengguna jalan. Selain menimbulkan bau tak sedap, kondisi jalan juga terlihat lebih kotor karena sampah-sampah tersebut kadang tertiup angin dan berserakan di jalanan.
“Sebaiknya di sekitar tempat itu dijaga oleh warga sehingga tidak ada lagi orang yang sembarangan membuang sampah. Papan peringatan yang dipasang tidak cukup membuat masyarakat takut membuang sampah di tempat itu,” kata Farid.