Seusai Mudik, Bali Razia Administrasi Kependudukan
Pemerintah kabupaten/kota di Bali menggelar razia identitas kependudukan di sejumlah tempat.
Oleh
AYU SULISTYOWATI
·3 menit baca
KLUNGKUNG, KOMPAS — Pemerintah kabupaten/kota di Bali menggelar razia identitas kependudukan di sejumlah tempat. Hal ini untuk mengantisipasi arus urbanisasi warga yang tidak memiliki kelengkapan administrasi kependudukan dari luar daerah seusai mudik Lebaran.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, beberapa warga luar Bali memanfaatkan arus balik untuk datang dan mencari pekerjaan di Bali. Razia tersebut bertujuan agar warga tetap tertib menaati peraturan dengan memiliki identitas atau kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku. Jika kedapatan tidak memiliki KTP atau identitas sah, petugas terpaksa meminta mereka kembali ke daerah asal.
Di Kabupaten Klungkung, tim yustisi gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kos, Senin (10/6/2019) malam. Tim ini beranggotakan 75 orang dari perwakilan Polres Klungkung, Kodim 1610, kejaksaan, pengadilan, dinas pemerintah setempat, termasuk anggota satuan polisi pamong praja (satpol PP).
Pada Selasa (11/6/2019), 22 orang yang tercatat melanggar administrasi kependudukan dipanggil. Sebanyak tiga orang kedapatan tanpa identitas dan 19 orang tidak melapor kepada aparat banjar (lingkungan permukiman) setempat. Para pelanggar tersebut rata-rata bekerja sebagai buruh pabrik, buruh bangunan, pegawai swasta, dan pedagang makanan.
Kepala Satpol PP Klungkung I Putu Suarta mengatakan, Bali bukannya tidak mau menerima pendatang dengan adanya sidak ini, melainkan mengimbau agar pendatang tetap menaati aturan administrasi kependudukan.
”Kami sudah memiliki peta-peta daerah mana saja yang biasanya menjadi kantong-kantong lokasi rawan warga yang tinggal tidak tertib administrasi. Beberapa kos masih ditinggal mudik. Karena itu, sidak ini tetap berkelanjutan. Bahkan, tertib administrasi ini juga tidak hanya untuk warga luar Bali, warga Bali yang tidak tertib pun tetap disidak,” kata Suarta.
Ia pun mengimbau para pemilik rumah kos agar tetap menanyakan kartu identitas calon penghuni. Pemilik kos juga diimbau untuk melaporkan langsung soal administrasi kependudukan penghuni kepada petugas atau aparat setempat.
Sidak penertiban administrasi kependudukan juga dilakukan tim gabungan di Kota Denpasar. Pemerintah setempat menggerakkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, satpol PP, dan kepolisian.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar I Dewa Gede Juli Artabrata mengatakan, penataan harus dilakukan untuk mengantisipasi penduduk yang ilegal serta mengetahui jumlah penduduk Kota Denpasar sebelum dan setelah arus mudik Lebaran.
Saat sidak pekan lalu di Pelabuhan Benoa, Denpasar, 59 orang tidak mengantongi KTP-elektronik (KTP-el), tetapi ada yang membawa KTP non-elektronik, kartu keluarga, dan bahkan ada yang membawa SIM atau STNK. Sidak akan dilaksanakan hingga tingkat desa dan kelurahan sebagai salah satu cara dan upaya pemetaan jumlah penduduk.
Bagi penduduk yang tidak membawa KTP-el, harus menghubungi saudaranya agar tujuan mereka jelas di Kota Denpasar.
Artabrata menambahkan, selain untuk pengendalian penduduk di Kota Denpasar, kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya untuk menyosialisasikan kepada penduduk pendatang mengenai pentingnya memiliki KTP-el.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, para pelanggar administrasi kependudukan itu akan diproses lebih lanjut. Di antaranya dengan mencari penjamin, sidang tindak pidana ringan, hingga pemulangan ke daerah asal.
”Penduduk yang tidak membawa KTP-el harus menghubungi saudaranya agar tujuan mereka jelas di Kota Denpasar. Jika tidak ada sanak saudara sebagai penjamin, satpol PP akan melaksanakan sidang tindak pidana ringan, bahkan sampai dipulangkan ke daerah asal,” ujar Gede Anom.