Kebijakan Tata Ruang di Kalimantan Mendesak Direvisi
Persoalan tata ruang masih menjadi salah satu kendala upaya pemindahan ibu kota ke pulau Kalimantan. Di Kalimantan Tengah, masih banyak konsesi yang berada di luar Hak Guna Usaha. Sedangkan di Kalimantan Timur, salah satu lokasi alternatif, merupakan kawasan konservasi.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Persoalan tata ruang masih menjadi salah satu kendala upaya pemindahan ibu kota ke pulau Kalimantan. Di Kalimantan Tengah, masih banyak konsesi yang berada di luar Hak Guna Usaha. Sedangkan di Kalimantan Timur, salah satu lokasi alternatif, merupakan kawasan konservasi.
Hal itu terungkap dalam diskusi pada seminar bertajuk "Menyambut Ibu Kota Pemerintahan NKRI" yang diselenggarakan oleh Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) di Palangkaraya, Sabtu (15/6/2019). Hadir dalam seminar itu sebagai pembicara utama, Gubernur Kalteng periode 2005-2015 Agustin Teras Narang dan Deputi Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan Badan Restorasi Gambut (BRG) RI Alue Dohong.
Menurut Teras Narang, Kalteng sudah siap menjadi ibu kota negara sejak tahun 1957 saat Soekarno memiliki keinginan untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan. Ketika wacana pemindahan ibu kota kembali mencuat, persoalan tata ruang lantas muncul lagi ke permukaan.
“Pedoman untuk menyelesaikan masalah itu sudah ada dalam kebijakan Perda Nomor 5 tahun 2015. Tinggal disesuaikan di tiap-tiap kabupaten sehingga ada perubahan,” ungkap Teras Narang di Palangkaraya.
Teras Narang mengungkapkan, kebijakan tersebut dibuat saat dirinya masih memimpin Kalteng. Saat itu, dalam membuat kebijakan, pihaknya melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait.
“Di kabupaten-kabupaten harusnya sudah bisa merevisi perda masing-masing dengan kondisi sebenarnya sehingga ada perubahan,” ungkap Teras Narang.
Hal senada juga diungkapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng 2015-2016 Sipet Hermanto yang kini menjadi anggota DPR RI terpilih. Menurutnya, penyelesaian tata ruang harus melihat sejarah rencana tata ruang dan wilayah di Kalteng.
“Saat menjadi ibu kota provinsi, Palangkaraya masih kawasan hutan. Banyak kendala saat itu dan banyak aturan yang tidak ditindaklanjuti pusat, termasuk konsesi,” ungkap Sipet.
Sipet menjelaskan, tahun 1982, ada instruksi Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Kehutanan untuk membuat tata guna kawasan. Saat itu, kawasan hutan di Kalteng mencapai 98 persen. Namun, kini tata guna kawasan dibuat tanpa pengukuran dan penataan batas-batas wilayah.
”Kalau saat itu dilakukan pengukuran dan tata batas maka bisa dipisahkan antara kabupaten, kecamatan, desa dan lainnya," ungkap Sipet.
Sipet menambahkan, keterlanjuran itu berlanjut hingga keluarnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1992 dan Perda Nomor 8 Tahun 2003. Saat itu, kawasan hutan sudah berkurang menjadi 66 persen saja. “Namun pemerintah pusat tidak mengakui itu. Padahal, saat itu pimpinan daerah sudah mengeluarkan banyak ijin konsesi dengan menggunakan perda yang ada,” ungkap Sipet.
Di Perda Nomor 5 Tahun 2015, kawasan hutan meningkat menjadi 80 persen. Sedangkan kawasan non hutan menyusut hingga 20 persen. Sampai saat ini, belum ada revisi perda tersebut.
Sipet menambahkan, pemindahan bisa dilakukan di Kalimantan selama kawasan yang digunakan sebagai lokasi tidak bertentangan dengan kawasan lindung dan konservasi. “Jangan sampai bertentangan dengan undang-undang perlindungan hutan dan konservasi itu akan menjadi lebih sulit. Harus ada review kembali tata ruang dalam hal ini,” ungkap Sipet.
Alue Dohong tidak menampik dengan pemindahan ibu kota maka akan ada kawasan hutan yang akan dibuka. Namun, dengan konsep green dan smart city proses pembukaan hutan bisa dibatasi.
“Jangan dibabat semua tanaman yang ada didalamnya, tetapi dipertahankan sebagian dan dipelihara. Ini (ibu kota) kan fungsinya administratif bukan pusat bisnis,” tambah Alue.
Alue menjelaskan, konsep tersebut memadukan kota pemerintah berbasis keberlanjutan dan teknologi serta memperhatikan efesiensi. “Aspek lingkungan dan budaya tidak dilupakan,” ujarnya.