Orangtua dari ribuan anak yang terverifikasi jalur zonasi terdekat dipaksa tim proses Pendaftaran Peserta Didik Baru Denpasar menunda pendaftaran dalam jaringan. Penundaan ini dilakukan karena pencantuman jarak zonasi antara sekolah dan alamat pendaftar tidak sesuai dengan riilnya.
Oleh
AYU SULISTYOWATI
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Orangtua dari ribuan anak yang terverifikasi jalur zonasi terdekat dipaksa tim proses Pendaftaran Peserta Didik Baru Denpasar menunda pendaftaran dalam jaringan hingga pukul 12.00 Wita dari yang seharusnya pukul 08.00 Wita, Senin (24/6/2019). Penundaan ini dilakukan karena pencantuman jarak zonasi antara sekolah dan alamat pendaftar tidak sesuai dengan riilnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Denpasar I Wayan Gunawan mengakui adanya kesalahan input data mengenai jarak zona sekolah. ”Iya, ada kesalahan pada seluruh jarak dan sedang diperbaiki. Hanya kami belum bisa memberikan solusi terbaik untuk sekarang ini. Kami mencoba memperbaiki dulu,” kata Gunawan ketika dihubungi setelah 20 menit dari pukul 08.00 Wita dimulainya pendaftaran daring.
Hanya Gunawan menolak menjelaskan mengapa kekisruhan ini baru diketahui di hari H pendaftaran mandiri melalui daring ini. ”Ya, silakan saja datang ke Rumah Pintar (pos pelayanan dan pengaduan PPDB Denpasar),” ujarnya.
Puluhan orangtua resah dan kecewa dengan sistem daring dari panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Denpasar. Mereka menganggap panitia tidak siap melayani pendaftaran melalui daring ini.
Iya, ada kesalahan pada seluruh jarak dan sedang diperbaiki. Hanya kami belum bisa memberikan solusi terbaik untuk sekarang ini. Kami mencoba memperbaiki dulu.
Menurut Kadek Chandra, orangtua siswa, jika begini caranya, orangtua dipersulit karena sudah berusaha menaati aturan pendaftaran daring ini, tetapi pelayanannya tidak maksimal dan meresahkan.
Alasannya, jarak yang menjadi penentu anak itu diterima atau tidak melalui sistem zonasi ini malahan kisruh tidak karuan. ”Sebagai orangtua murid, hal ini merugikan dan meresahkan,” katanya.
Chandra menjelaskan, pada saat mendaftar daring, anaknya ditolak otomatis karena tidak masuk jarak zonasi. Data input daring menyebutkan jarak rumahnya dengan sekolah berada di luar zona yang katanya 5,6 kilometer. Padahal, riil jaraknya tercatat 2 kilometer.
Kebingungan
Kebingungan tidak hanya dialami Chandra. Hartini, orangtua siswa, kebingungan karena jarak rumah dan sekolah menjadi jauh dari yang sebenarnya. Sekolah dalam zonasinya dan rumahnya hanya berjarak 800 meter, tetapi dalam aplikasi menjadi tertera 4,95 kilometer.
Kekacauan ini terjadi ketika pukul 08.00 Wita, orangtua melakukan pendaftaran mandiri daring melalui PPDB Denpasar sistem daring. Sekitar 15 menit kemudian, sejumlah orangtua siswa yang telah masuk akses daring protes karena terjadi penolakan. Ternyata, jarak rumah dan sekolah tidak sesuai.
Hingga pukul 10.00 Wita, panitia PPDB memberikan pengumuman, pendaftaran daring ditunda dan dibuka pada pukul 12.00 Wita. Peserta yang mendaftar mulai pukul 08.00 Wita hingga menjelang 12.00 Wita tidak dianggap dan di-reset ulang.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kota Denpasar selesai memverifikasi, ada 7.918 calon siswa SMP negeri, Kamis (20/6/2019).
Mereka adalah calon siswa yang melalui jalur zonasi jarak terdekat, zonasi wilayah kawasan, siswa kurang mampu, dan inklusi. Jalur siswa prestasi masih memasuki tahapan pengambilan token Kamis ini sampai Sabtu (22/6/2019), tercatat 188 anak untuk 13 SMP negeri.
Ribuan anak yang terdata tersebut memperebutkan bangku sekolah negeri dengan ketersediaan sekitar 3.400 kursi. Karena itu, dinas memastikan tidak bisa seluruhnya tertampung di negeri. Sekolah swasta di Denpasar masih memiliki jumlah bangku untuk 14.000 anak.