Terdakwa Priyanto dan Tika Dituntut 3 Tahun Penjara
aksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Priyanto, yang merupakan anggota komite wasit Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah serta Anik Yuni Artika Sari alias Tika, mantan asisten pribadi Lasmi Indrayani manajer tim Persibara Banjarnegara dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka didakwa dalam kasus suap.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
BANJARNEGARA, KOMPAS – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Priyanto, yang merupakan anggota komite wasit Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah serta Anik Yuni Artika Sari alias Tika, mantan asisten pribadi Lasmi Indrayani manajer tim Persibara Banjarnegara dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka didakwa dalam kasus suap.
Tuntutan itu dibacakan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019) sore. Priyanto dan Tika dituntut dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai pihak penyuap.
Selain mereka berdua, ada empat terdakwa lain yang juga menjalani sidang pembacaan tuntutan. Terdakwa Johar Lin Eng sebagai anggota Komite Eksekutif PSSI serta Ketua Umum Asprov PSSI Jateng dituntut 2 tahun dengan Pasal 378 KUHP jucto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai pihak yang menerima suap.
Sementara, terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih sebagai anggota komisi disiplin PSSI dituntut 1 tahun dan 6 bulan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai pihak yang menerima suap.
Adapun Mansur Lestaluhu dari staf Departemen Wasit PSSI dan Nurul Safarid sebagai wasit pertandingan dituntut 1 tahun 6 bulan dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang tidak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai penerima suap.
Jaksa Fauzan yang membacakan tuntutan terhadap Priyanto dan Tika menyampaikan, kedua terdakwa meminta sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar dari saksi Lasmi Indrayani untuk diberikan ke sejumlah pihak antara lain guna meningkatkan kasta Persibara Banjarnegara dari peserta liga 3 ke liga 2 serta pelaksanaan pemusatan pelatihan tim nasional sepakbola putri Banjarnegara. Namun setelah uang diberikan ke sejumlah pihak, Persibara tetap tidak bisa naik kasta.
“Tentu ada pertimbangan-pertimbangan, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dari tersangka Priyanto dan Tika itu yang melakukan penipuan juga untuk melakukan suap sesuai fakta-fakta persidangan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarnegara Taupik Hidayat seusai sidang.
Terdakwa Tika dan Priyanto langsung menangis seusai sidang. Mereka saling berpelukan dan bergegas keluar ruangan sidang lalu kembali ke ruang tahanan. Penasihat Hukum terdakwa Priyanto dan Tika, Ignasisus Kuncoro mengatakan, tuntutan itu tidak adil. “Kalau menurut saya, tidak adil. Rasa keadilannya di mana. Kalau bicara masalah penyuap. Siap yang menyuap? Uangnya dari mana?” kata Ignasius.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap dana dari Lasmi melalui Priyanto dan Tika itu didistribusikan kepada Mansur Rp 25 juta, kepada Johar sebesar Rp 250 juta, Dwi Irianto alias Mbah Putih sebagai Komisi Disiplin PSSI Rp 50 juta, dan Nurul Rp 30 juta yang memimpin pertandingan Persibara vs Persekabpas Pasuruan dengan kemenangan Persibara 3-0.
Persidangan akan dilanjutkan Senin, 1 Juli dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Hakim di Pengadilan Negeri Banjarnegara meminta agenda itu ditepati karena putusan diagendakan akan dibacakan pada 11 Juli 2019.