logo Kompas.id
NusantaraTerdakwa Priyanto dan Tika...
Iklan

Terdakwa Priyanto dan Tika Dituntut 3 Tahun Penjara

aksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Priyanto, yang merupakan anggota komite wasit Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah serta Anik Yuni Artika Sari alias Tika, mantan asisten pribadi Lasmi Indrayani manajer tim Persibara Banjarnegara dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka didakwa dalam kasus suap.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H4_XEarImehvK-fK43NFjr5I1R8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2Faddef2d5-f361-4dcd-ba87-b5a2cdf727af_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Terdakwa Johar Lin Eng (kanan) dan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih (tengah) tiba di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Senin (24/6/2019).

BANJARNEGARA, KOMPAS – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Priyanto, yang merupakan anggota komite wasit Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah serta Anik Yuni Artika Sari alias Tika, mantan asisten pribadi Lasmi Indrayani manajer tim Persibara Banjarnegara dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka didakwa dalam kasus suap.

Tuntutan itu dibacakan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019) sore. Priyanto dan Tika dituntut dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai pihak penyuap.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000