Terbukti Melanggar UU ITE, Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Vanesza Adzania atau yang dikenal dengan Vanessa Angel.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Vanesza Adzania atau yang dikenal dengan Vanessa Angel. Vonis ini sama dengan yang dijatuhkan kepada tiga muncikari kasus tersebut.
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar Hakim Ketua Dwi Purwadi saat pembacaan putusan di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Hakim menilai, Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Atas putusan tersebut, Vanessa dan kuasa hukumnya menyatakan menerima. Namun, jaksa penuntut umum Novan Arianto menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Dia masih membutuhkan waktu untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis yang lebih rendah dari tuntutannya, yakni enam bulan penjara.
Sisa tiga hari
Meskipun masa hukuman lima bulan bagi Vanessa tinggal tersisa tiga hari lagi karena dia sudah ditahan sejak ditahan 30 Januari 2019, Novan memastikan terpidana belum bisa dipastikan bebas pada Minggu (30/6/2019). Jaksa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Jika jaksa melakukan banding, masa tahanan Vanessa akan diperpanjang karena putusan belum berkekuatan hukum tetap.
Vonis yang dijatuhkan kepada Vanessa sama dengan tiga muncikari yang divonis dalam kasus yang sama. Tiga mucikari Vanessa yang telah menjalani sidang putusan pada Rabu (29/5/2019), Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya divonis lima bulan penjara. Ketiganya juga dijatuhi denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni enam bulan penjara.
Menurut majelis hakim, ketiga muncikari terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal saat Polda Jatim menggerebek praktik prositusi daring di Surabaya, Sabtu (5/1/2019). Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka, yakni Vanessa dan tiga muncikari.