logo Kompas.id
NusantaraTerbukti Melanggar UU ITE,...
Iklan

Terbukti Melanggar UU ITE, Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Vanesza Adzania atau yang dikenal dengan Vanessa Angel.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Vy-K4RmheryY6IdzyEqSpIwEgQ8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FWhatsApp-Image-2019-06-26-at-18.58.42_1561550837.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Vanessa Angel berpelukan dengan salah satu kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019).

SURABAYA, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Vanesza Adzania atau yang dikenal dengan Vanessa Angel. Vonis ini sama dengan yang dijatuhkan kepada tiga muncikari kasus tersebut.

"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar Hakim Ketua Dwi Purwadi saat pembacaan putusan di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000