Aksi perambahan hutan di Papua masih terjadi hingga kini. Terakhir Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia dan Papua Niugini berhasil mengamankan 1.028 batang kayu besi ilegal di Kampung Pitewi, Kabupaten Keerom pada Kamis (27/6/2019) malam.
Oleh
FABIO COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Aksi perambahan hutan di Papua masih terjadi hingga kini. Terakhir Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia dan Papua Niugini berhasil mengamankan 1.028 batang kayu besi ilegal di Kampung Pitewi, Kabupaten Keerom pada Kamis (27/6/2019) malam.
Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu (DGH) Mayor Inf Erwin Iswari yang dihubungi Minggu (30/6/2019) mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan aksi perambahan hutan secara ilegal saat melakukan razia di ruas jalan kilometer 31, Kampung Pitewi.
Anggota menghentikan truk yang dikendarai Mahmudin (49) dengan salah satu rekannya bernama Syarif (37). Saat diperiksa, teryata truk tersebut mengangkut 1.028 batang kayu besi.
"Mereka tak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk membawa 1.028 batang kayu besi tersebut. Karena itu, anggota kami di Pitewi langsung menahan ribuan kayu tersebut karena diduga ilegal, " kata Erwin.
Erwin mengatakan, diduga kedua orang tersebut mengambil ribuan batang kayu besi tersebut dari hutan yang berada di Kampung Pitewi.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan di Kabupaten Keeromagar segera ditindaklanjuti kedua oknum tersebut beserta barang bukti, " tuturnya.
Ia mengungkapkan, total sebanyak dua kali Satgas Pengamanan Perbatasan di Keerom menggagalkan aksi pengambilan kayu besi tanpa disertai dokumen yang lengkap.
Sebelumnya pada bulan Mei 2019 lalu, Satgas Pengamanan Perbatasan dari Batalyon Infanteri 328/DGH
juga mengamankan 50 batang kayu besi di Kampung Pitewi.
"Kami sangat menyayangkan maraknya aksi penebangan hutan karena dapat merusak ekosistem alam. Karena itu, kami akan tetap menggelar razia untuk menghentikan perambahan hutan di wilayah perbatasan, " tegasnya.
Mereka tak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk membawa 1.028 batang kayu besi tersebut. Karena itu, anggota kami di Pitewi langsung menahan ribuan kayu tersebut karena diduga ilegal
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Yan Pugu ketika dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait temuan 1.028 kayu besi di Kampung Pitewi yang diduga diambil secara ilegal.
"Saat ini kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab, tim kami masih menyelidiki kasus tersebut. Kemungkinan mereka hanya menjual untuk pasaran lokal, " kata Yan.
Masih marak
Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria berpendapat, masih marak terjadi aksi perambahan hutan di sejumlah wilayah Papua seperti Keerom, Jayapura dan Sarmi.
Padahal, Papua termasuk salah wilayah yang menjadi pelaksanaan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam yang diinisiasi KPK sejak tahun 2018.
Dari data yang dihimpun KPK, adanya investasi yang masif di kawasan hutan Papua dengan pemberian 47 ijin perhutanan kayu dengan total luasan 6,1 juta hektar dan pelepasan lahan hutan umumnya untuk perkebunan sawit hingga 7,3 juta hektar sejak tahun 2014.
"Kami berharap adanya komitmen dari Pemda beserta aparat penegak hukum untuk melindungi sumber daya alam Papua seperti hutan dari ancaman perambahan yang masif, " harap Dian.