logo Kompas.id
NusantaraPara Terdakwa Sesali...
Iklan

Para Terdakwa Sesali Perbuatannya

Sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan mafia bola menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.  Hanya terdakwa Yuni Artika Sari alias Tika yang merasa dirugikan atas kasus ini. Tika sebelumnya adalah asisten pribadi Manajer Persebara Banjarnegara Lasmi Indaryani.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NuTSP3oCbEvNrEsJ6KTntfQM37s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F528b4012-926d-47f8-9361-4cf2bbafbe12_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Terdakwa Tika dan Priyanto alias Mbah Pri mengikuti sidang dengan agenda pembelaan dalam kasus dugaan mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (1/7/2019).

BANJARNEGARA, KOMPAS – Sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan mafia bola menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Hanya terdakwa Yuni Artika Sari alias Tika yang merasa dirugikan atas kasus ini. Tika sebelumnya adalah asisten pribadi Manajer Persebara Banjarnegara Lasmi Indaryani.

“Kami mohon putusan yang seringan-ringannya, seadil-adilnya, dan mohon maaf kepada masyarakat,” kata Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota komisi disiplin PSSI dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (1/7/2019).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000