Walau Dalam Tahanan, Mujiono Menangi Pilkades di Malang
Meski menjalani proses hukum dan ditahan terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa, Mujiono bakal ditetapkan sebagai calon terpilih kepala Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mujiono unggul dalam pemilihan kepala desa serentak 30 Juni lalu melawan kakak iparnya, Didik Setiawan.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS - Meski menjalani proses hukum dan ditahan terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa, Mujiono bakal ditetapkan sebagai calon terpilih kepala Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mujiono unggul dalam pemilihan kepala desa serentak 30 Juni lalu melawan kakak iparnya, Didik Setiawan.
Kendati demikian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang Suwadji, Selasa (2/7/2019), mengatakan, Mujiono akan tetap menjalani proses hukum dalam kasus yang tengah dihadapi. Jika setelah penetapan dan pelantikan kepala desa, posisi Mujiono masih sebagai terdakwa, jabatan akan dihentikan sementara.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017. “Baru kalau dia divonis bersalah maka akan dilakukan pemilihan kepala desa antarwaktu sesuai Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2018,” ucap Suwadji.
Mujiono ditahan di kepolisian resor setempat sejak 25 Mei atau lima pekan sebelum pilkades serentak di Kabupaten Malang yang melibatkan 269 desa di 33 kecamatan. Dia diduga terlibat penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa periode 2013-2015 saat menjabat sebagai kepala desa setempat dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Suwadji, dalam aturan Permendagri, antara lain, diatur bahwa jika seorang calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, terorisme, dan makar, maka calon terpilih akan tetap dilantik untuk kemudian bupati memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya.
Adapun jika sudah menjadi terpidana dan diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan tetap dilantik untuk kemudian dihentikan. Jabatan kepala desa selanjutnya dipegang pejabat kepala desa yang berasal dari pegawai negeri sipil yang ditunjuk pemerintah daerah.
Meski aturan tidak menyebut calon yang tengah menjalani proses hukum dugaan kasus korupsi harus mundur dari pilkades, secara etika, yang bersangkutan semestinya mengundurkan diri.
Secara terpisah, Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch M Fahrudin A, mengatakan, meski aturan tidak menyebut calon yang tengah menjalani proses hukum dugaan kasus korupsi harus mundur dari pilkades, secara etika, yang bersangkutan semestinya mengundurkan diri. Hal itu jelas mencederai pemerintahan desa.
Fahrudin mengakui, kasus seperti ini pernah juga terjadi di level pemilihan kepala daerah. “Misalnya Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menang pilkada saat tengah menjalani proses hukum oleh KPK. Dia tetap dilantik tetapi setelah itu dinonaktifkan sambil menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Fahrudin juga menyoroti politik dinasti pada sejumlah pilkades di Kabupaten Malang. Syarat pencalonan kepala desa yang tidak membolehkan calon tunggal membuat bakal calon kepala desa mengajak keluarganya untuk maju menjadi kompetitor.
Artinya sebagai upaya formalitas untuk memuluskan pencalonan yang bersangkutan. “Ada juga kepala desa yang sudah beberapa kali menjabat, kemudian mengajukan keluarganya untuk maju. Itu juga banyak. Relasinya masih cukup kuat soal dinasti di pemerintahan desa,” ucapnya.
Menurut Fahrudin, hal ini bisa terjadi karena tidak ada aturan yang melarang. Implikasinya, mereka bisa mengajukan anggota keluarga untuk maju sebagai kepala daerah. “Dulu pernah ada aturan yang melarang, tetapi setelah diuji di Mahkamah Kontitusi aturan itu batal,” kata dia.