Pleno KPU Magelang Hanya Umumkan Penundaan Penetapan
Rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2019 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang semula dijadwalkan pada Rabu (3/7/2019) ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Meski demikian, rapat pleno tetap digelar dengan agenda hanya berisi pembacaan penundaan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2019 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang semula dijadwalkan pada Rabu (3/7/2019) ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Meski demikian, rapat pleno tetap digelar dengan agenda hanya berisi pembacaan penundaan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifudin mengatakan, penundaan itu menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan hasil pemilu kota/kabupaten. Menurut dia, sebenarnya tidak ada sengketa perolehan kursi partai politik dan pemilihan anggota DPRD di Kabupaten Magelang. Namun, sesuai aturan, pihaknya tetap harus menunggu penyelesaian perselisihan hasil pemilu di daerah lain
”Kami tetap harus menunggu hingga semua sengketa tuntas di MK,” ujarnya, Rabu (3/7/2019).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan keempat Peraturan KPU No 7/2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelennggaraan Pemilu 2019 ditetapkan bahwa daerah tanpa perselisihan hasil pemilu bisa melaksanakan pleno penetapan hasil selambat-lambatnya tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilu dalam BRPK, 1 Juli. Mengacu aturan tersebut, KPU Kabupaten Magelang menetapkan jadwal pleno pada Rabu (3/7/2019).
Namun, belakangan, sesuai arahan KPU RI, KPU Jawa Tengah menginstruksikan semua KPU di kabupaten/kota menunda pleno hingga MK mengeluarkan BRPK. Oleh karena BRPK bisa dikeluarkan sewaktu-waktu, menurut Afifudin, pihaknya memilih tidak membatalkan agenda pleno penetapan hasil pemilu.
”Kami tidak mungkin seenaknya membatalkan agenda secara mendadak karena pleno ini dihadiri undangan dari sejumlah instansi dan lembaga lain di luar KPU,” ujarnya.
Kami tidak mungkin seenaknya membatalkan agenda secara mendadak karena pleno ini dihadiri undangan dari sejumlah instansi dan lembaga lain di luar KPU.
Berdasarkan pantauan, total jumlah tamu yang diundang pada rapat pleno mencapai 130 orang. Lembaga atau instansi lain yang diundang adalah perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Magelang dan partai politik.
Karena ditunda, agenda rapat pleno hanya diisi pembukaan berupa paparan dari Afifudin perihal pembatalan tersebut. Setelah itu, seluruh tamu undangan pun dipersilakan menikmati makanan ringan dan santap siang, kemudian pulang.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Bagus Patria mengatakan, penundaan itu tidak menjadi masalah berarti. Kendati demikian, hal itu diakuinya tetap mengganggu perasaan para calon anggota legislatif (caleg).
”Penundaan itu tetap saja membuat para caleg sedikit gamang karena merasa tahapan pemilu belum tuntas,” ujarnya. Partai Golkar meloloskan enam caleg pada Pemilu 2019 di Kabupaten Magelang.
Sahlani, caleg Partai Persatuan Pembangunan dari daerah pemilihanI, mengatakan, penundaan itu membuat semua tahapan terasa berjalan lambat. Namun, dia menghargai penundaan tersebut.