Maraknya pengaduan masyarakat terkait perilaku hakim ke Komisi Yudisial menjadi salah satu indikator bahwa warga menginginkan praktik peradilan yang bersih. Selama semester pertama 2019, KY menerima 1.183 pengaduan. Hingga akhir tahun, jumlahnya diprediksi terus meningkat hingga melebihi kondisi tahun lalu sebanyak 1.722 pengaduan.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS - Maraknya pengaduan masyarakat terkait perilaku hakim ke Komisi Yudisial menjadi salah satu indikator bahwa warga menginginkan praktik peradilan yang bersih. Selama semester pertama 2019, KY menerima 1.183 pengaduan. Hingga akhir tahun, jumlahnya diprediksi terus meningkat hingga melebihi kondisi tahun lalu sebanyak 1.722 pengaduan.
“Itu baru enam bulan. Pengaduan yang masuk tahun ini bakal lebih banyak dari 2018,” ujar Kepala Biro Pengawasan Hakim KY Kemas Abdul Roni dalam Simposium Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim di Malang, Jawa Timur, Kamis (4/7/2019).
Selain Kemas, hadir pula sebagai narasumber, Kepala Biro Rekruitmen Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Arie Sudihar, Hakim Pengadilan Negeri Malang Byrna Mirasari, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Pria Jatmika.
Menurut Kemas dari 1.183 pengaduan yang masuk selama 2019, sebanyak 740 disampaikan langsung ke KY. Sisanya tidak langsung atau melalui tembusan. Adapun dari semua pengaduan, sebanyak 227 di antaranya bidang pidana dan 318 bidang perdata. “Dari 1.183 pengaduan, diregistrasi 106 yang memenuhi syarat dan kewenangan KY,” ucapnya.
Mengenai sanksi, menurut Kemas pihaknya mengajukan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk pelanggaran berskala sedang. Setelah diajukan, KY akan memonitor apakah rekomendasi itu ditindaklanjuti atau tidak. Adapun untuk pelanggaran skala berat dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama-sama oleh KY dan MA. Keputusan oleh MKH bersifat final.
Jika tahun 2018 ada dua kasus yang telah diputus oleh MKH, sepanjang tahun 2019 ada tiga kasus yang telah diputus, yakni di Lampung, Jambi, dan Stabat (Sumatera Utara). “Di Lampung terkait kasus narkoba, yang bersangkutan diberi sanksi pemberhentian tidak hormat. Sedangkan di Stabat penurunan pangkat tiga tahun akibat nikah siri,” katanya.
Selain itu, menurut Kemas, dalam lima tahun terakhir tercatat 55 buah rekomendasi KY belum ditindaklanjuti MA. Menurut dia, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi hal tersebut, antara lain perbedaan sanksi yang diusulkan dan perbedaan penilaian. Misalnya, KY menilai suatu kasus sebagai pelanggaran berat, sedangkan MA mengganggap hanya teknis yudisial menyangkut independensi hakim.
Di Lampung terkait kasus narkoba, yang bersangkutan diberi sanksi pemberhentian tidak hormat. Sedangkan di Stabat penurunan pangkat tiga tahun akibat nikah siri.
Kemas menilai, pengawasan kepada hakim semestinya bisa berjalan bersama, antara internal dan eksternal. Berdasarkan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, dalam rangka menjaga kehormatan keluhuran martabat hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh KY dan internal oleh Badan Pengawas MA.
“Lima tahun terakhir ada 15 hakim terkena OTT (operasi tangkap tangan) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sekarang kalau tidak salah 22 orang, terakhir hakim di Balikpapan. Yang terkena MKH perbuatan pelanggaran berat dua tahun terakhir sebanyak 49 orang,” ucapnya.
Selain soal perilaku hakim, masalah lain yang mengemuka dalam simposium yakni perilaku anarkistis maupun ancaman dari masyarakat atau pihak yang bersengketa di pengadilan. Ancaman ditujukan terhadap hakim, terdakwa, maupun tindak anarkistis dengan merusak fasilitas pengadilan.
Arie Sudihar mengatakan, KY berusaha mewujudkan peradilan yang agung dan berwibawa. Salah satu bentuknya adalah memberikan edukasi kepada publik dan penegak hukum, yakni melalui Judicial Education dan Klinik Etik.
“KY juga bekerja sama dengan 6 perguruan tinggi di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Mahasiswa diharapkan menjadi agen untuk mempublikasikan kepada masyarakat tentang bagaimana menjaga martabat dan keluhuran hakim,” katanya.
Pria Jatmika mengatakan, pengawasan terhadap pengadilan merupakan pilar utama tegaknya negara hukum. Keputusan pengadilan yang berkualitas dan perilaku hakim akan mengatur sejauh mana masyarakat menghormati martabat hakim dan institusi pengadilan.
Kalau ingin hakim dihormati, keputusan pengadilan dihormati, ya harus menjaga integritas hakim. Keputusan pengadilan yang berkualitas, pola hidup sederhana.
“Kalau ingin hakim dihormati, keputusan pengadilan dihormati, ya harus menjaga integritas hakim. Keputusan pengadilan yang berkualitas, pola hidup sederhana,” katanya.
Sementara itu Byrna Mirasari lebih banyak bercerita soal ancaman terhadap hakim. Ancaman itu bisa datang dari keluarga korban terhadap terdakwa meski sudah ada pengamanan atau dari pihak yang bersengketa terhadap sang hakim.