Selama Enam Bulan Kepolisian Tangani 73 Kasus Korupsi di Papua
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menangani sebanyak 73 kasus dugaan korupsi di sejumlah daerah di Provinsi Papua. Puluhan kasus dengan kerugian negara hingga Rp 64 miliar ditangani pihak kepolisian dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2019.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menangani sebanyak 73 kasus dugaan korupsi di sejumlah daerah di Provinsi Papua. Puluhan kasus dengan kerugian negara hingga Rp 64 miliar ditangani pihak kepolisian dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2019.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Putu Putera Sadana di Jayapura, Kamis (4/7/2019), sebanyak 73 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani pihak kepolisian hampir merata di 28 kabupaten dan 1 wilayah Papua. Jadi 73 kasus ini tak hanya dari Polda Papua namun juga 23 Polres.
Ia pun menuturkan, modus kasus korupsi yang ditangani pihak kepolisian didominasi penyalahgunaan anggaran untuk proyek pembangunan infrastruktur yang fiktif. Uang untuk proyek tersebut telah dicairkan namun pembangunan infrastruktur tersebut belum tuntas.
“Rata-rata dari 73 kasus berupa modus pengerjaan proyek yang fiktif dan sejumlah modus lainnya. Kami akan terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut," kata Putu.
Ia memaparkan, 73 kasus dugaan korupsi anggaran yang bersumber dari APBN hingga APBD. Berdasarkan data yang diperoleh dari Subdit III Tipidkor Polda Papua, 43 kasus korupsi terjadi di 18 kabupaten dan kota dengan sumber dari dana ABPD.
Rata-rata dari 73 kasus berupa modus pengerjaan proyek yang fiktif dan sejumlah modus lainnya. Kami akan terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut
Sementara kasus korupsi yang bersumber dari APBN mencapai 8 kasus yang terjadi di dua kabupaten. Untuk penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 6 kasus yang terjadi di lima kabupaten. Demikian pula penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 6 kasus yang terjadi di dua kabupaten.
Selain itu, penyidik Subdit III Tipidkor Polda Papua juga menangani 4 kasus penyalahgunaan dana desa yang terjadi di empat kabupaten. Sementara penyalahgunaan dana hibah dan dana otonomi khusus yang ditangani pihak kepolisian masing-masing sebanyak 3 kasus yang terjadi di dua kabupaten.
Putu menambahkan, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara dari puluhan kasus dugaan korupsi selama semester I 2019 sebesar Rp 3,3 miliar.
"Kami akan berupaya dengan maksimal meningkatkan jumlah penyelamatan uang negara pada semester II tahun ini," tegasnya.
Anthon Raharusun, pengamat tindak pidana korupsi di Papua berpendapat, penanganan kasus korupsi harus transparan dan jangan terkesan hanya mengejar jumlah kasus yang ditangani. Dia menilai penanganan kasus korupsi harus memberikan efek jera bagi pelaku. Sebab, korupsi telah menyebabkan pembangunan di Papua terkendala dan masyarakat tidak sejahtera.
"Lebih baik pihak kepolisian juga meningkatkan kualitas dari penanganan kasus korupsi baik dari segi pengembalian uang negara dan memberikan hukuman tegas bagi koruptor," tutur Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Papua ini.