Selama Januari hingga Juni 2019, Polda Bali menangani 469 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sebanyak 547 orang sudah ditangkap, termasuk 31 warga negara asing.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kepolisian Daerah Bali dan jajarannya menangani 469 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya selama kurun enam bulan sejak Januari hingga Juni 2019. Sebanyak 547 orang sudah ditangkap, termasuk 31 warga negara asing.
Dari 469 kasus narkoba yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan satuan reserse narkoba di kepolisian resor jajaran Polda Bali dalam semester pertama 2019 itu, kepolisian mampu menyelesaikan 461 kasus atau tingkat penyelesaian kasus (crime clearance) mencapai 98,23 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Ditresnarkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Gede Sujana yang didampingi Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Gusti Ayu Yuli Ratnawati di Polda Bali, Denpasar, Senin (8/7/2019).
Sujana juga menerangkan, sebanyak 65,27 persen atau 357 orang dari semua tersangka yang berjumlah 547 orang itu dikategorikan pemakai. Kepolisian meneruskan proses hukum bagi tersangka yang dikategorikan pemakai.
”Keputusan hakim yang menentukan apakah yang bersangkutan itu akan direhabilitasi atau bagaimana,” kata Sujana.
Dari jenis narkotika yang disita pihak kepolisian, menurut Sujana, sabu paling banyak ditemukan dengan berat keseluruhan mencapai 7.898,76 gram. Kemudian ganja dengan berat seluruhnya mencapai 3.277,47 gram, kokain seberat 1.016,08 gram, dan ekstasi sejumlah 10.304 butir. Adapun obat-obatan berbahaya yang disita antara lain amfetamin, obat psikoaktif DMT, dan ketamin.
Jenis narkotika yang paling banyak ditemukan dan disita pihak kepolisian yaitu sabu dengan berat keseluruhan mencapai 7.898,76 gram.
Berdasarkan lokasi penangkapan yang lebih banyak di kawasan jalan, menurut Sujana, peredaran narkotika di Bali diperkirakan banyak menggunakan modus tempel. Selain itu, penangkapan tersangka kasus narkotika juga dilakukan di kawasan bandara dan pelabuhan sebanyak 10 kasus, bahkan di kawasan lembaga pemasyarakatan atau kantor 19 kasus. Tempat lainnya di rumah kos, hotel atau vila, dan tempat karaoke serta restoran.
Didominasi laki-laki
Hasil penanganan kasus narkoba oleh Polda Bali dan jajaran selama semester I-2019 itu juga menunjukkan tersangka terbanyak adalah laki-laki. Laki-laki yang ditangkap 504 orang, sedangkan perempuan 43 orang.
Secara umum, menurut Sujana, jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Bali selama semester I-2019 lebih rendah dibandingkan semester I-2018 atau selama periode Januari-Juni 2018. Dalam kurun enam bulan pertama 2018 itu, jumlah seluruh kasus narkoba yang ditangani kepolisian di Bali mencapai 593 kasus.