Dinas Kehutanan Provinsi Papua bersama pihak kepolisian akan menindaklanjuti temuan WWF Indonesia terkait dugaan perambahan hutan di tiga kabupaten.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Dinas Kehutanan Provinsi Papua bersama pihak kepolisian akan menindaklanjuti temuan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia terkait dugaan perambahan hutan di tiga kabupaten. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan program gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam Papua yang dicanangkan sejak tahun 2018.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Yan Pugu, saat ditemui di Jayapura, Senin (8/7/2019), mengatakan, puluhan titik tumpukan kayu jenis merbau, matoa, dan linggua yang ditemukan WWF Indonesia Program Papua diduga hanya beredar di pasaran lokal. Ketiga jenis kayu ini menjadi primadona bahan baku industri meubel dan untuk membangun rumah.
Sebelumnya diberitakan, hasil monitoring WWF Indonesia Program Papua menemukan puluhan titik tumpukan batang kayu dari hasil hutan di tiga kabupaten, yakni Jayapura, Keerom, dan Nabire. Temuan itu selama periode 25-29 Juni 2019.
”Selama enam bulan terakhir, tak ada lagi kayu ilegal yang dibawa keluar dari Papua melalui Pelabuhan Jayapura. Semua ini berkat pengawasan yang ketat dan syarat yang semakin sulit,” kata Yan.
Yan menuturkan, kemungkinan besar tumpukan kayu temuan WWF itu merupakan sisa kayu ilegal yang tak dapat digunakan lagi oleh pihak perusahaan setelah makin ketatnya aturan pengelolaan hutan Papua pada tahun ini.
”Kami akan menerjunkan tim ke lokasi temuan WWF di tiga kabupaten ini untuk mengklarifikasi sumber dan pemilik tumpukan kayu tersebut,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Putu Putera Sadana mengatakan, pihaknya juga akan menyelidiki hasil temuan WWF Indonesia itu. ”Kami akan berkoordinasi dengan anggota di tiga daerah tersebut untuk mengecek kebenaran hasil temuan tersebut. Kami akan menangani kasus ini dengan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Yan Pugu menambahkan, Pemprov Papua masih mengupayakan agar Peraturan Gubernur Papua Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat Papua sebagai dasar hadirnya Norma Standar Prosedur dan Kriteria dari KLHK.
”Dengan regulasi ini, kami hanya memberikan izin pengelolaan hutan Papua di areal hutan produksi. Sementara keberadaan hutan lindung tetap terjaga,” kata Yan.