logo Kompas.id
NusantaraPolres Blitar Kota Tetapkan...
Iklan

Polres Blitar Kota Tetapkan Tersangka Penghina Kepala Negara

Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, Senin (8/7/2019), akhirnya menetapkan status tersangka kepada Ida Fitri (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dalam kasus dugaan penghinaan kepala negara.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7D7GL6-GMmy6iHGb8hBsFkuDrws=/1024x485/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG-20190702-WA0032L.jpg
HUMAS POLRES BLITAR KOTA

Kapolres Blitar Kota Ajun Komisaris Besar Adewira Negara Siregar (kiri) menunjukkan foto pelaku yang diduga menghina presiden melalui media sosial, Selasa (2/7/2019).

BLITAR, KOMPAS — Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, Senin (8/7/2019), akhirnya menetapkan status tersangka kepada Ida Fitri (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dalam kasus dugaan penghinaan kepala negara. Ida dijerat dengan Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kepala Polres Blitar Kota Ajun Komisaris Besar Adewira Negara Siregar, saat dihubungi dari Malang, Senin malam, membenarkan penetapan itu. Ida menjadi tersangka setelah meneruskan (forward) foto sosok mumi yang diedit dengan wajah Presiden melalui akun media sosial miliknya.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000