logo Kompas.id
NusantaraOknum Polwan di NTB Diduga...
Iklan

Oknum Polwan di NTB Diduga Terima Suap dari Para Tahanan Narkoba

Anggota polisi wanita Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kompol Tuti Maryati (42), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Lombok, Selasa (9/7/2019). Terdakwa diduga melakukan korupsi dan menerima gratifikasi dari para tahanan kasus narkoba di Rumah Tahanan Polda NTB.

Oleh
KHAERUL ANWAR
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jcHn1UMu6ZrzKflezVLscvTYyNY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FWhatsApp-Image-2019-07-09-at-16.11.42_1562674698.jpeg
KOMPAS/KHAERUL ANWAR

Suasana sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh seorang oknum Polwan Polda NTB, Selasa (9/7/2018) di Pengadilan Tipikor Mataram, Lombok, NTB.

MATARAM, KOMPAS - Anggota polisi wanita Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kompol Tuti Maryati (42), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Lombok, Selasa (9/7/2019). Terdakwa diduga melakukan korupsi dan menerima gratifikasi dari para tahanan kasus narkoba di Rumah Tahanan Polda NTB.

Majelis Hakim yang mengadili perkara ini adalah Sri Sulastri (ketua), serta Fathur Raozi dan Abadi (anggota). Agenda sidang pada Selasa mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Marolah terhadap terdakwa yang didampingi Penasihat hukumnya, Edi Kurniadi.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000