Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mendalami pemasok atau pemilik sabu seberat 3,5 kilogram yang disita dari dua kurir minggu lalu.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·2 menit baca
PALU, KOMPAS - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mendalami pemasok atau pemilik sabu seberat 3,5 kilogram yang disita dari dua kurir minggu lalu. Sejauh ini, kepolisian alami kendala karena kedua tersangka tak mengungkap dengan siapa mereka bekerja.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menangkap MI dan AP pada waktu dan tempat terpisah, Rabu (3/7/2019), di Kota Palu. MI ditangkap di Jalan Emi Saelan, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, dengan barang bukti 3 kilogram sabu. Berdasarkan informasi dari MI, polisi lalu menangkap AP di rumahnya di Jalan Tanjung Tururuka II, Kelurahan Lolu Selatan, Palu Timur, dengan sabu 500 gram.
“Kami masih mendalami dari siapa kedua kurir tersebut mengambil sabu. Yang jelas, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang perantara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Sigit Kusmardjoko, di Palu, Selasa (9/7).
Sigit menyebutkan, pihaknya masih mendalami pemasok sabu tersebut. Tersangka sering menutup informasi terkait jaringan bisnis ilegalnya. “Apakah dari Kalimantan atau langsung dari Malaysia, kami akan dalami dengan menghubungkan barang bukti yang ada,” ucapnya.
Sabu yang diedarkan di Palu selama ini kebanyakan berasal dari Kalimantan yang dipasok dari Malaysia. Sigit menyebutkan MI dan AP sudah dua kali menerima dan mengedarkan sabu di Palu. Bulan lalu, mereka baru saja mengedarkan 3 kg sabu di Palu.
Penangkapan MI dan AP dengan barang bukti 3,5 kg merupakan kasus terbesar yang ditangani Polda Sulteng tahun ini. Sebelumnya, penyidik narkoba menangani kasus narkoba dengan barang bukti 2 kg sabu pada pertengahan April lalu.
Dalam catatan Kompas, kasus terbesar yang ditangani Polda Sulteng yakni penangkapn dua tersangka di salah satu hotel dengan barang bukti 4,5 kg sabu. Sigit menyebutkan, pengungkapan narkoba harus terus digencarkan agar memutus peredarannya di masyarakat.
Pihaknya tak akan kendur untuk memberantas narkoba. Sebelum pengungkapan kasus 3,5 kg, Polda Sulteng menangkap empat tersangka di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, dengan barang bukti 90 gram sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Didik Supranoto menyatakan, aparat penegak hukum mengharapkan kerja sama dengan warga dalam pemberantasan narkoba. Banyak kasus terungkap karena adanya laporan masyarakat.